
Beringin | jurnalpost.Net
Kepala Desa (Kades) Denai Kuala Suwandi diduga terlibat dalam penjualan kayu ilegal. Informasi ini menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Bermula info didapatkan dari Legiman warga Batang Kuis selaku pekerja pemotongan kayu mahoni . Ia bekerja di Desa Denai Kuala kecamatan Pantai Labu kabupaten Deli Serdang dan mengaku 12 hari tak dibayar gajinya.
Hal itu dijelaskannya kepada awak media yang tergabung di wadah Persatuan Penulis Berita Media Indonesia (PPBMI) Sabtu sore (26/4) di kantor PPBMI Beringin.
" Ada sekitar 50 an batang kayu mahoni berdiameter 12 inci yang saya tebang" Ungkapnya.
Dugaan penjualan kayu ilegal ini diduga dilakukan oleh Kades Denai Kuala tanpa izin yang sah. Masyarakat setempat merasa khawatir akan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas ilegal ini.
Pendiri dan ketua perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (PPBMI ) Awaluddin Sik meminta pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penjualan kayu ilegal ini. Mereka berharap agar pihak berwajib dapat menindak tegas jika memang terbukti ada pelanggaran hukum.
Jika terbukti bersalah, Kades Denai Kuala dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan adil, Pungkas Awaludin Sik, Guru besar silat Braja Sakti. (RED)