
DeliSerdang | jurnalpost.Net
Menindaklanjuti arahan Bupati Deli Serdang saat Rapat Terbatas di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada tanggal 4/03/2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang langsung bergerak cepat untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marjuki, S.Sos., M.AP, memastikan bahwa personelnya turun ke lapangan untuk melaksanakan tugas tersebut. “Hari ini kita sudah kerahkan tim untuk melakukan penertiban reklame sesuai arahan Bapak Bupati Deli Serdang. Kegiatan ini dimulai di Lubuk Pakam, Batang Kuis, dan Percut Sei Tuan,” ujar beliau dengan tegas kepada awak media. Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum Deli Serdang menggunakan kendaraan crane LPJU untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai ketentuan.
Salah satu reklame yang ditertibkan berada di Jalan Diponegoro, Lubuk Pakam, yaitu reklame berlabel “SOLUSI” yang terpasang di gerai penjualan paket internet.
Kasi Lidik Satpol PP Deli Serdang, Darma Harahap, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. “Hari ini kita akan melakukan penertiban di beberapa titik yang telah ditentukan, dengan target 16 titik,” jelas Darma Harahap saat ditemui di lokasi. Selain menegakkan aturan dan menata lingkungan kota, penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerbitan izin reklame.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pemilik usaha dan pemasang reklame semakin tertib dalam mengurus perizinan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Seluruh proses penertiban berlangsung lancar, mencerminkan profesionalisme Satpol PP dalam menjalankan tugasnya. Setelah menyelesaikan penertiban di Jalan Diponegoro, tim segera bergerak ke lokasi lain untuk melanjutkan tugas sesuai target yang telah ditentukan.
Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Deli Serdang berkomitmen untuk menegakkan ketertiban reklame dan memastikan lingkungan kota tetap tertata dengan baik, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui kepatuhan perizinan (Red)