Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kepsek SDN 104276 Pulau Tagor Serdang Bedagai Diduga Langgar Aturan Undang-undang No. 24 Tahun 2009

Selasa, 18 Maret 2025, 00.14 WIB Last Updated 2025-03-17T17:14:39Z

Sergai | Jurnal Post

Bendera merah putih wajib dikibarkan disetiap instansi pemerintah maupun dinas pendidikan berdasarkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera merah putih di kantor pemerintah. 


Namun pada SD Negeri 104276 yang berada di Desa Pulau Tagor kecamatan Serba Jadi kabupaten Serdang Bedagai yang nampak pada pantauan awak media yang tidak memasang bendera merah putih, Senin (17/03/25) yang diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan pemerintah sebagai mana yang dimaksud tentang bendera merah putih.


Saat hendak dikonfirmasi namun kepala sekolah yang ada dikantor tampak berbelit-belit memberikan informasi penyebab tidak mengibarkan bendera merah putih disekolah nya.


“kebetulan tadi pagi hujan kan gak mungkin kita ajak anak-anak didik untuk baris dan masuk sekolah dulu”ujar (ER) kepala sekolah  yang ada diruangan, padahal tidak seharusnya menunggu upacara untuk mengibarkan bendera merah putih yang senantiasa nya bisa dikibarkan setiap pagi pada jam kerja akan dimulai.


Untuk itu diminta agar adanya teguran dari Kadisdik kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana para pejuang yang sudah berjuang untuk memperebutkan kemerdekaan Republik Indonesia, jangan sampai ada oknum SDN Negeri 104276 yang tidak mengibarkan bendera merah putih.

(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Kepsek SDN 104276 Pulau Tagor Serdang Bedagai Diduga Langgar Aturan Undang-undang No. 24 Tahun 2009
  • 0

Terkini