Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

DPP GARANSI Gelar Unras, Minta Poldasu Tangkap Kades Delitua Namorambe .

Kamis, 06 Maret 2025, 15.47 WIB Last Updated 2025-03-06T08:47:28Z







DeliSerdang | jurnalpost.Net 

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) gelar aksi unjukrasa agar pihak Poldasu menangkap oknum TG selaku Kades Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, di Mapoldasu, Jalan Medan Tanjungmorawa, Kamis (6/3/2025) pukul 10:00 Wib.

Aksi unjukrasa terkait dugaan persekongkolan jahat oknum TG dengan mafia tanah dengan cara memanipulasi surat kepemilikan tanah milik korban Albert seluas 2,2 hektar di Jalan Besar Namorambe Lingkungan VII, Kelurahan Delitua Induk, Kecamatan Delitua.

Menurut Ketua DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus yang didampingi Kordinator Aksi, Khoirum Siregar dan Kordinator Lapangan, Sangkot Simanjuntak menjelaskan, sejatinya kepala Desa harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakatnya. Namun beda halnya dengan oknum Kepala Desa Delitua TG, telah melakukan persekongkolan jahat dengan mafia tanah.

 Anehnya, oknum TG mengeluarkan surat tanah tersebut hanya berdasarkan bukti foto copy surat wasiat.  Bukan berdasarkan surat asli atau alas hak yang autentik sebagai bukti kepemilikan. Dan yang paling parahnya lagi, seharusnya yang berhak mengeluarkan surat atau dokumen atas lahan tersebut adalah Pemerintahan Kelurahan Delitua, karena lokasi tanah tersebut masih di wilayah Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua dan bukan Kecamatan Namorambe. Artinya, perbuatan TG jelas telah menyalahi aturan dan merampas hak dan wewenang Lurah Delitua.

Kabarnya, TG dijanjikan uang sebesar Rp 1,5 Miliar oleh para mafia tanah, karenanya TG selaku Kepala Desa Delitua telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan demi untuk mendapatkan keuntungan peribadi maupun kelompok, dengan cara mengeluarkan dan menanda tangani surat keterangan tanah Nomor: 590/08.DT/I/2024 tertanggal 26 Februari 2024 atas nama Muhammad Rafiq Hasibuan, dan pada tanggal 28 Februari 2024, TG menerbitkan surat keterangan tanah yang sama nomor 590/43.DT/II/2024.

Akibat dari perbuatan tersebut,  Albert selaku pemilik tanah yang sah merasa dirugikan, dan kami menduga kuat oknum TG telah berkolaborasi dengan para mafia tanah demi untuk mendapatkan keuntungan peribadi maupun kelompok, kata Sukri Soleh Sitorus.

Menyikapi persolalan tersebut, masyarakat yang tergabung dengan DPP GARANSI) menyatakan sikap dan mendesak Poldasu memanggil dan memeriksa oknum TG diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam hal melakukan manipulasi surat kepemilikan tanah yang telah merugikan dan merampas hak masyakarat.

Mendesak Poldasu untuk mengintruksikan jajarannya untuk menangkap dan melakukan pemeriksan kepada oknum TG, diduga kuat telah melakukan persekongkolan jahat dengan para mafia tanah demi untuk mendapatkan keuntungan peribadi maupun kelompok.

Diharapkan agar Poldasu membongkar jaringan sindikat mafia tanah di Desa Delitua, kami menyakini masih banyak lagi tanah-tanah yang di mainkan oleh oknum Kades TS. 

Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum TG, karena dikhawatirkan akan melakukan hal yang sama dan merugikan masyarakat.

Tangkap dan penjarakan oknum TG yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dengan cara memanipulasi surat tanah demi untuk mendapatkan keuntungan peribadi maupun kelompok.

Selanjutnya pihak DPP GARANSI diterima oleh Ka SPKT Poldasu, Iptu R Ginting. (Tom)
Komentar

Tampilkan

  • DPP GARANSI Gelar Unras, Minta Poldasu Tangkap Kades Delitua Namorambe .
  • 0

Terkini