
Kadis DLHK Sumut Perintahkan Bongkar Pagar di Kawasan Hutan Lindung
Deliserdang | jurnalpost.Net
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, MAP, dengan tegas memerintahkan pembongkaran pagar ilegal yang berdiri di kawasan hutan lindung di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian hutan yang dilindungi oleh negara. Minggu (23/2/2025)
Kedatangan Ir. Yuliani Siregar ke lokasi tersebut didasari laporan masyarakat mengenai adanya pemagaran yang dilakukan oleh pihak Oknum tak bertanggung jawab. Ia mengekspresikan kekecewaannya atas tindakan tersebut. “Saya saja yang memiliki lahan pribadi tidak berani memagarinya, apalagi ini kawasan hutan lindung yang wajib dijaga kelestariannya,” tegasnya.
Seorang pegiat lingkungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebelumnya telah memperingatkan pihak terkait untuk tidak melakukan pemagaran. “Kami sudah mengingatkan bahwa ini adalah kawasan hutan lindung, tetapi mereka tetap bersikeras,” ungkapnya.
Ketika diminta pertanggungjawaban, seorang oknum yang diduga terlibat tetap membantah keterlibatannya. Di sisi lain, aparat Satpol PP yang berada di lokasi tampak ragu untuk menindaklanjuti perintah pembongkaran, meskipun instruksi langsung telah diberikan oleh Kadis DLHK. Situasi pun memanas antara petugas dan pegiat sosial yang berusaha mempertahankan hutan.
Pemagaran di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada tindakan hukum. Ir. Yuliani Siregar menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut jika pagar tersebut tidak segera dibongkar. “Kami tidak akan tinggal diam. Semua pihak harus menaati aturan demi menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kawasan hutan lindung. Diharapkan masyarakat lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran lingkungan, agar hutan tetap lestari dan terjaga bagi generasi mendatang.. ( Hari.s )
Editor : Kr Sinaga