
Tidak sengaja tampak dari pantauan wartawan saat ingin konfirmasi kepada kepala desa bandar pinang rambe yang ada di kecamatan Bintang Bayu Serdang Bedagai, kamis (20/02/25) yang nampak pada pukul 10:30 wib yang saat dikunjungi tidak adanya kehadiran kepala desa di kantor tersebut.
Terdapat satu orang perangkat desa yang tugas sendiri dan tanpa ada di dihadiri oleh seluruh perangkat lainnya dikantor desa bandar pinang rambe, ketika dikonfirmasi kasi pelayanan dan kesejahteraan mengatakan kepada awak media tentang keberadaan kepala desa mengatakan ”tidak ada kekantor pak, sedang diluar”ucap kasi pelayanan dan kesejahteraan (SR) kepada wartawan.
Pasalnya yang didapat tidak ada realisasi APBDes yang harus dijelaskan oleh kepala desa secara rinci dan transparan di luar kantor desa dan di hadapan publik, jelas oknum kepala desa telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur informasi dana desa adalah UU No. 14 Tahun 2008. UU ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya proporsional.
Bertujuan untuk Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, serta latar belakang pembuatan sebuah kebijakan publik, terkait APBDes juga sempat (SR) menjelaskan tentang APBDes “APBDes kami sama pak kades, copot kemaren ini ruangan digembok” ujar kasi pelayanan dan kesejahteraan (SR) saat dikonfirmasi di kantor desa.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut jurnalpost.net menanyakan pendapat kepada salah satu lembaga swadaya masyarakat sebagai Aspira rakyat, DPP LSM PERADI RI melalui wakil ketua umum Agus Siahaan saat di konfirmasi di salah satu resto menerangkan “pentingnya diketahui oleh kepala desa bahwa anggaran yang dikelola itu harus transparan dijabarkan penggunaan Dana Desa, ADD, BHP kepada publik.
Sebab seberapa banyak kebijakan yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi itu tidak boleh, inspektorat harus lebih jeli dalam melakukan pemeriksaan Dana Desa” papar Agus Siahaan wakil ketua umum DPP LSM PERADI RI.
Anggaran yang di salurkan oleh menteri keuangan, mau gimana pun bersumber dari APBN, APBD atau apapun sebagainya adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan.
(Tim/red)