Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Galian C ilegal Berjamur Di Tengkusan, Diduga Aparat Penegak Hukum Enggan Menindak

Jumat, 21 Februari 2025, 01.27 WIB Last Updated 2025-02-20T18:27:53Z
    Foto : Lokasi Galian C STM Hilir

Deli Serdang | Jurnal Post
Maraknya galian C yang tampak kebal hukum Dikecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang ada beberapa titik galian C mulai dari desa tandukan raga sampai perbatasan Desa lau barus baru Kamis, (20/02/25) herannya kegiatan yang dilakukan berbulan bulan tersebut hingga tahunan tidak dapat ditindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku di negara ini.

Lokasi yang dijadikan galian C pun diduga milik negara, lebih parah nya lagi mengapa masih saja ada oknum yang ingin merusak ekosistem lingkungan yang tidak memikirkan dampak kedepannya, tentu nya pihak Muspika maupun Muspida harus bertindak tegas jangan sampai oknum mafia Galian C semakin merajalela dan kebal hukum.

Sehingga menimbulkan asumsi dugaan adanya aktor dibalik Galian C tersebut yang melindungi, tentunya aktivitas tersebut sudah melanggar dan dapat dijerat oleh Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

Juga Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Bahwa sudah jelas nya peraturan dan perundangan-undangan di negara kita, mengapa tidak ada nya tindakan yang tegas.

Apakah adanya aktor intelektual dibalik semua penambangan galian C ilegal ini, untuk itu tim jurnalpost.net mendatangi kantor  salah satu lembaga swadaya masyarakat untuk meminta wawancara terkait Galian C yang marak di Tengkusan STM Hilir Deli Serdang.

Bertemu dengan wakil ketua umum DPP LSM PERADI Agus Siahaan menurut kan bahwa pihak nya siap melaporkan ke presiden Republik Indonesia juga kepada Kapolri, “berdasarkan hasil investigasi yang kami temukan tentunya adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penambang galian C tersebut juga untuk itu kami siap melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar mengungkap kasus isi secara tuntas” ujar Agus kepada wartawan.

Perlu diingat bahwa banyak masyarakat di Indonesia yang masih tidak mampu dan belum mempunyai tempat tinggal maupun tanah, jangan sampai tanah-tanah milik negara dimanfaat kan oleh mafia untuk keuntungan pribadi.

(Tim/red)

Komentar

Tampilkan

  • Galian C ilegal Berjamur Di Tengkusan, Diduga Aparat Penegak Hukum Enggan Menindak
  • 0

Terkini