Madina | jurnalpost.Net
Oknum polisi yang diduga menganiaya Sumardi (37) seorang pengepul buah tandan sawit kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya oknum polisi Aiptu SN yang bertugas di Polsek Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kedua anaknya pun R Shah dan A Shah juga ditetapkan sebagai tersangaka.
Atas perbuatannya pun, mereka bertiga terancam hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandy Paloh mengatakan, penetapan tesangka terhadap ketiga orang tersebut setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Kamis 23 Januari 2025.
" Kemudian setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan, hari ini (Sabtu 25 Januari 2025), tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tidak pidana tersebut yaitu SN (anggota kepolisian), RS dan AS yang merupakan anak dari pada SN, " kata Kapolres Madina dalam pres lirisnya yang juga turut didampingi Kasat Reskim Polres Madina AKP Taufik Siregar dan Plh Kabag Ops Kompol Samilun Pulungan,
Paloh menyebut atas tindakan yang mereka lalukan terhadap korban Sumardi. Mereka disangkakan pasal 170 ayat 1 dan KUHPidana sub sider pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama - sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara untuk oknum polisi dan dua anaknya tersebut saat ini sudah resmi tahanan Satreskim Polres Madina dan ditahan di Rutan Mapolres Madina.
Paloh menambahkan penganiayaan itu terjadi pada 20 Januari dan 21 Januari 2025 di Doorsmeer Rahmad Desa Tandikek kecamatan Rantobaek Madina.
Akan tetapi , penganiayaan yang dilakukan tersangka SN hanya melakukan pada hari pertama yakni pada 20 Januari 2025.
"Karena keesokan harinya dia (SN) berangkat ke Panyabungan untuk mengambil Skep perpindahannya ke Polsek Muara Batang Gadis," ujar Paloh.
Sementara untuk tersangka SN yang merupakan anggota kepolisian saat ini masih berlangsung proses penyidikan dan penyelidikan di Propam Polres Madina dan akan berlanjut kepada sidang kode etik.
"Ini akan berbarengan sesuai data dan fakta dan kita terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga persidangan di Propam tidak mempengaruhi atau menunggu putusan pidana tersangka, " ungkap Paloh.
Sebagaimana diketahui dengan perbuatan tersangka atas penganiayaan terhadap Sumardi saat ini masih sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Permata Madina Panyabungan.(Z.Arifin)