Palas | jurnalpost.Net
Untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan pemilu di tingkat kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam hal Penguatan Pemahaman dan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsuara) kepada para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas yang langsung dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Kabupaten Palas, Hj Ningtiasih beserta staf yang di dampingi langsung oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslu Kecamatan Huragi Rahmat Saleh Daulay.
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna desa Ujung Padang Kecamatan Hutaraja Tinggi dihadiri oleh 26 PKD dan 63 PTPS se-kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas, sabtu 23 November 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas, Sopian Hasibuan dalam arahannya mengatakan pentingnya pemahaman tugas dan fungsi PKD dan PTPS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024.
“PKD dan PTPS harus memahami tugas, kewajiban, dan kewenangannya. Selain itu, kami menekankan terkait pengawasan logistik, masa tenang, serta pemahaman mengenai surat suara yang sah dan tidak sah,” ujar Sopian Hasibuan.
Yang dilanjutkan oleh Aris Sitorus Divisi HP2H Panwaslu Kecamatan Huragi yang menjelaskan segala urusan teknis Pengawasan kepada PKD beserta PTPS dalam melakukan penghitungan suara dan tugas penting sebagai pengawas pemilihan di tahun 2024 dengan tujuan demi terciptanya pemilihan umum yang demokratis dan terpercaya.
Melalui kegiatan ini, Panwaslu Kecamatan Hutaraja Tinggi berharap dapat mempererat kerjasama antar berbagai pihak yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Kecamatan Hutaraja Tinggi, serta meningkatkan kualitas pengawasan yang dapat menjamin pemilu yang lebih bersih dan berintegritas. ( AH2)