KabanJahe |. Jurnalpost.Net
Polres Tanah Karo merringkus seorang pria berinisial ST (35) karena telah menggelapkan gaji buruh tani senilai Rp 22 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.
Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan mengatakan pelaku merupakan warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi. Pelaku ditangkap di rumahnya, pada hari Minggu (8/12/2024).
"Satreskrim berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp 22.293.000, yang dilakukan oleh ST," kata Rasmaju, pada Senin (9/12/2024)
Lanjutnya, kasus itu bermula pada Minggu (15/1/2023). Awalnya, ada sekitar 27 buruh tani mendatangi rumah ST dan meminta gaji mereka untuk dibayarkan. ST merupakan koordinator buruh tersebut.
Berdasarkan pengakuan pemilik ladang, kata Rasmaju, uang gaji buruh itu sudah diserahkannya kepada ST. Namun, ternyata ST tidak memberikan uang tersebut kepada para korban.
"Jadi, setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang melalui transfer, tersangka tidak membayarkan upah kepada para buruh," katanya.
Rasmaju menjelaskan kembali, bahwa uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Setelah didesak oleh para korban, pelaku bukan malah membayarnya dan memilih untuk melarikan diri ke Provinsi Riau.
"Pelaku malah menggunakannya untuk keperluan pribadinya dan melarikan diri. Awalnya, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru, Riau untuk menghindari pengejaran polisi," katanya.
Kemudian, beberapa hari yang lalu, pelaku pulang ke rumahnya di Berastagi. Pihak kepolisian yang menerima informasi itu lalu mencari pelaku dan langsung menangkapnya.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tanah Karo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara," tutupnya. (MG)