DelSer | jurnalpost.Net
Pemerintah melalui Kemendikbid Ristek mengucurkan Bantuan Oprasional Sekolah agar di pergunakan secara benar dan transparan berdasarkan peraturan juknis BOS No. 63 Tahun 2023 Tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namu lain hal seperti yang ditemui oleh beberapa awak media dan tim Investigasi LSM PERADI yang berkunjung kesekolah SD Negeri 101895 Bangun Sari yang ingin mencari informasi yang ada disekolah tersebut Kamis, (31/10/24).
Mulai dari lapor ke penjaga sekolah yang tampak mempersulit kedatanga awak media dan LSM kesekolah tersebut yang berupaya menyanyakan identitas tamu yang datang dan berulang kali bertanya “dari mana dan ada keperluan apa dan dari instansi apa?” tanya penjaga sekolah yang lalu memperbolehkan masuk.
Tiba diruangan kepala sekolah yang sedang diruangan kantor kepala sekolah (EW) selaku kepala sekolah menerima kedatangan tanpa mempersilahkan masuk dan muka terlihat enggan berbincang dengan rekan pers dan LSM lalu saag berbincang dan saat di konfirmasi terikait penggunaan Dana BOS yang tampak tidak diduga sengaja tidak masang Infografis Penggunaan Dana BOS dan Bertanya tentang pembiayaan Sarana Dan Prasarana yang tampak terlihat sekolah dengan cat yang kusam, maka awak media mempertanyakan tentang perawatan ringan tersebut lalu dijawab ketus oleh kepala sekolah.
“bapak ini dari mana mau ngapain nanya-nanya Dana BOS dari ABCD” papar kepala sekolah kepada awak media yang terlihat sedikit cemas ketika dikonfirmasi tentang Dana BOS, awak media ini juga mencecar pertanyaan lagi terkait penyataan nya yang sedikit curiga dengan jawaban yanh diduga melanggar kode etik selaku ASN juga Pengelola Anggaran yang bersumber dari (APBN)/ uang rakyar.
“iya saya lagi pusing karena sedang ANBK kemaren juga rapat dan menyusun RKAS 2025” jawab (EW) yang tak pantas menjabat selaku kepala sekolah yang tak kuasa menerima tanggung jawab pekerjaan.
A.Siahaan selaku ketua tim investigasi DPP LSM PERADI, angkat bicara terkait oknum kepsek yang tak transparan terkait anggaran dan mengeluhkan suatu pekerjaan “untuk Dana BOS akan dilapor kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk di usut tuntas dugaan mark up Dana BOS Tahun 2024 karena terdapat perawatan seperti cat kusam dan tidak dilakukan pengecatan sekolah tahun 2024, kenapa saat di tanya lalu dia jawab tahun depan di programkan pemgecatan itu, lalu kemana dana Pemeliharan Gedung Sekolah?” papar A.Siahaan Kepada Awak media.
Diminta juga kepada PJ. Bupati Deli Serdang Ir. Wiriya Alrahman, MM. agar menindak lanjuti oknum kepala sekolah seperti itu dan diduga keberatan atas tanggung jawab kerja nya, sebab masih banyak lagi guru-guru yang berprestasi di Deli Serdang untuk membangun dunia pendidikan lebih maju dan intelektual sebagai penjabat dan penanggung jawab di Sekolah tersebut.
(Tim)