Madina | jurnalpost.Net
Berkat kejelian dan kemampuan Polres Madina dalam mengungkapkan kasus asusila yang menimpa anak perempuan dibawah yang merupakan salah seorang warga Desa Sihepeng, Kec. Siabu pada bulan yang lalu.
Tepat pada hari Rabu sekitar pukul 20.00 Wib(6/11), Jajaran Satreskrim Polres Madina bekerja sama dengan personil Polsek Muara Sipongi berhasil menangkap seorang lelaki dengan inisial Arha( 52) diduga kuat merupakan pelaku tindakan asusila kepada anak perempuan dibawah umur yang ada di Desa Sihepeng.
Atas keberhasilan Polres Madina mengungkap kasus asusila yang cukup menyita perhatian publik Madina khususnya masyarakat Kecamatan Siabu, Kamis(7/11), Camat Siabu Sudarajat Putra Batubara S.H.,M.H, bersama Kades se Sihepeng Raya, diantaranya Kades Sihepeng Sada Dedi Harianto Hasibuan S.Pd, Kades Sihepeng Dua Bahwandi Dalimunthe, Kades Sihepeng Tolu Sopwan Hasibuan, Kades Sihepeng Opat Hasan Basri Siregar, Kades Sihepeng Induk Amaluddin Nasution, Kades Sihepeng Lima Solehuddin Nasution, membuat ucapan terima kasih kepada Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH.,S.I.K beserta jajarannya, di Desa Sihepeng Lima, Kec.Siabu, Madina.
Turut hadir pula, Ketua BPD Sihepeng Lima Edi Sakti, Ketua MWC NU Kecamatan Siabu, H.Syahman Nasution, Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pasar Baru H.Jakfat Siddiq Nasution dan tokoh masyarakat lainnya.
Camat Siabu Sudarajat Putra Batubara mengatakan terima kasih kepada Polres Madina yang telah berhasil menangkap pelaku asusila terhadap anak dibawah umur yang merupakan warga Desa Sihepeng Kecamatan Siabu, Madina.
Ia juga mengatakan kami sangat mengapresiasi Polres Madina melalui Satreskrim Polres Madina yang telah melakukan pengejaran terhadap pelaku ini, hingga dapat ditangkap oleh petugas.
" Atas nama masyarakat Kecamatan Siabu sangat mengapresiasi kinerja Polres Madina dalam mengungkap kasus ini," imbuhnya sambil berharap pelaku dapat dihukum dengan sepantasnya dengan seberat beratnya sehingga membuat efek jera bagi pelaku.
Senada juga dikatakan Ketua MWC NU Kecamatan Siabu, H.Syahman Nasution berharap pelaku dapat dihukum dengan seberat beratnya, kalau bisa pelaku dihukum dengan seumur hidup.(Zakaria)