TanjungBale | jurnalpost.Net
J. MANURUNG (52) warga Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan di bulan Juni 2024 yang lalu telah melaporkan kasus keberutalan oknum Kepala Desa beserta CS Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu ke Polres Labuhan Batu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/816/VI/2024/SPKT/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 28
Juni 2024.
MUSREMBANG NAGARI RAO – RAO /RESMI DI BUKA WALINAGARI.
Hal ini di ungkapkan nya pada wartawan pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024, lebih lanjut J. MANURUNG memaparkan sebenarnya laporan nya tersebut semula di Polsek Panai Tengah, namun oleh karena penganiayaan dengan cara pengeroyokan melibat kan oknum Kades, sehingga laporan di Polsek Panai
Tengah tersebut di tolak, bukan penolakan saja yg di alaminya akan tetapi pengusiran secara mentah-mentah yang di ucapkan oleh IPDA RICARDO SIRAIT selaku Kanit Reskrim.
Sehingga IPDA RICARDO ketika itu di laporkan oleh J. Manurung ke Propam Polres Labuhan Batu karna tak pantas seorang polisi selaku pengayom masyarakat berkata seenak perutnya saja kepada masyarakat, singkat nya ucap J. Manurung Kapolsek Panai Tengah meminta maaf atas perlakuan Kanit nya tersebut di depan
Propam.
Lalu setelah di kordinasikan tentang prihal kasus tersebut maka petugas Propam Polres Labuhan Batu melalui Paminal membawa J. manurung ke ruangan SPKT untuk membuat laporan resmi.
Aneh nya lagi ucap J. Manurung di Polres Labuhan Batu 3 bulan sudah lamanya laporan tersebut terkesan jalan di tempat, terbukti okum Kades CS masih berkeliaran, karna dirinya mungkin merasa tak bakal dapat di sentuh hukum, bukti nya terang J. Manurung begitu kasus ini sampai di pihak Polres Labuhan Batu lebih kurang satu bulan tak di gubris, lalu ianya mengimirimkan beberapa surat tertuju kepada Bapak Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Propam Polda Sumut dan kepada Direskrimum Polda Sumut.
Setelah surat sampai maka barulah mendapat respon dari Polres Labuhan Batu, dan penyidik pun menggebu-gebu seperti api yg berkobar-kobar, sehinga J. Manurung di ajak secepat nya turun dan menyiapkan akomodasi, transportasi dan lain lain guna mengambil keterangan korban pengeroyokan berenisial A alias A di Polsek Panai Tengah.
Tapi setelah penyelidikan berjalan oleh penyidik tersebut, di duga setelah mengetahui pelaku pengeroyokan melibat kan oknum Kades Tanjung Sarang Elang berenisial AF CS, hasyat yang menggebu-gebu laksana api yang berkobar-kobar itu tadi menjadi surut perlahan-lahan, kurang jelas di ketahui apa gerangan penyebab Kapolres Labuhan Batu yang di hubungi via Hp pada hari Kamis 19 september 2024 melalui IPDA RAJO selaku K.Unit Satu mengakatan tetap kami proses pak J. MANURUNG, sabar sajo la yo pak.
Melalui media ini J. MANURUNG berharap kepada Bapak Kapolda Sumut agar kiranya kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang di duga dilakukan oknum Kades tersebut mendapat kepastian hukum.
Kharina Sinaga