Palas | jurnalpost.Net
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Lawas Menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) dengan seluruh Panwascam sekabupaten Palas
Yang dilaksanakan di Hotel Al-Marwah
Padang Luar WekVI kelurahan Pasar Sibuhuan Kec.Barumun,Kab.Palas.Rabu
4/9/2024.
Acara tersebut Langsung di buka Ketua
Bawaslu Palas Alex Sabar Nasution di
Dampingi Komisioner Hj.Ningtiasih.
Berlin Toga Langit Harahap.Kordinator
Devisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Mengatakan tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai,sejak 27 Agustus hingga 16 Desember 2024.
Oleh sebab itu penyenggaraan pengawas pemilu tingkat kecamatan hingga tingkat
Desa tetap melakukan pencegahan dan
Pengawas secara extra, hal yang terpenting tetap menjaga semangat dan
Juga kesehatan,Ucapnya
Sementara itu,Alex mengatakan ada be
berapa potensi terjadi pelanggaran saat
Kampanye padamasa pemilu. diantaranya larangan kepada kepala desa yang melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau
Merugikan satu peserta pilkada yang di
Atur dalam ketentuan pidana undang
Undang pemilu 490,
Pelaksanaan kampanye, peserta dilarang
Mengikut sertakan,ASN,Kepala desa hingga perangkat desa dalam kegiatan
Kampanye,kegiatan ini mengacu pada
Undang Undang No1,tahun 2015,tentang
Penetapan peraturan Pemerintah Menganti Undang Undang No1 tahun 2024,tentang pemilihan Gubernur, Bupati
Dan Walikota, menjadi Undang Undang.
Sebagaimana telah dirubah beberapa kali,terakhir Undang Undang No,6 2020
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UNDANG-UNDANG nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas UNDANG UNDANG no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UNDANG-UNDANG nomor 1 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota "Kata Alex"
Pihaknya juga berharap, agar pihak yang di larang dalam kegiatan pilkada 2024 agar tidak di ikut sertakan atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye karena sangsinya pidana "tegas Alex"
Turut hadir Nara sumber kepala kejaksaan negeri Sibuhuan Sinrang SH,MH dan akademisi kali Junjung Hasibuan SH.I,M.Sy,CM.(AH2)