Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KURUN WAKTU 1 BULAN MENJABAT, KAPOLRES LANGKAT UNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA 20 KG SABU.

Sabtu, 24 Agustus 2024, 14.34 WIB Last Updated 2024-08-24T07:35:11Z





Langkat | jurnalpost Net

     Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, melakukan press release terkait ungkap kasus menonjol tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Langkat bertempat di Aula Wirasatya Polres Langkat, Jum'at (23/08/2024).

Dalam kurun waktu 1 bulan, sejak Juli hingga Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat  berhasil mengungkap kasus narkotika sekitar 20 Kg Sabu. 

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan, dari total sekitar 20 Kg berhasil mengamankan pelaku 2 orang laki-laki yang merupakan pelaku kejahatan narkotika.,"kata David Triyo.





Jaringan yang diungkap, kata Kapolres Langkat, merupakan jaringan antara provinsi.

"Masing-masing AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Aceh Timur masih DPO," katanya.

AKBP David Triyo Prasojo juga mengatakan bahwa keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran serta Informasi dari masyarakat.





Pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan Komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas kejahatan Tindak Pidana Narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita bersama dan Narkoba dapat merusak generasi muda, ujarnya.

"Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ke pihak Kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba " ucapnya





"Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," tegas David Triyo Prasojo.


(Armansyah)
Komentar

Tampilkan

  • KURUN WAKTU 1 BULAN MENJABAT, KAPOLRES LANGKAT UNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA 20 KG SABU.
  • 0

Terkini