Madina | jurnalpost.Net
ketua LPM Kelurahan Siabu, Hari Suryadi Pulungan, Ketua BKM Nurul Huda Siabu, Hamzah Situmorang, Lurah Siabu, Dahlia S.Pd, didampingi Kepling 2 Siabu, gelar ucapan terima kasih kepada Kapolres Madina beserta jajaran yang telah berhasil menangkap seorang warga Siabu diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkoba jenis sabu.
Ikut juga dalam memberikan ucapan terima kasih, Iswadi Situmorang S Sos, dan seorang advokat Kelurahan Siabu Anjasmara S.H, Sabtu (10/8).
Adapun latar belakang diberikan ucapan terima kasih kepada Polres Madina, menurut warga adalah dimana saat ini Kelurahan Siabu sangat rawan sekali terhadap peredaran Narkoba sehingga warga menjadi resah.
Berkat kesigapan Polres Madina melalui Satuan Narkoba Polres Madina telah berhasil mengamankan seorang warga yang berinisial B, dimana warga tersebut diduga Kuat adalah seorang pengedar Narkoba di Kelurahan Siabu.
Menurut warga, banyak aktivitas warga itu yang sangat mencurigakan sekali, sehingga membuat resah warga.
Sebagai bentuk ucapan terima kasih warga kepada Polres Madina, perwakilan warga membuat ucapan terima kepada Kapolres Madina atas pengungkapan Kasus Narkoba di Kelurahan Siabu.
Ketua LPM Siabu, Hari Suryadi Pulungan mengatakan atas pengungkapan kasus Narkoba di Kelurahan Siabu, berharap pelaku yang telah diamankan Polsi agar memproses pelaku itu sampai ke Pengadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga mengatakan dirinya bersama elemen masyarakat Kelurahan Siabu akan mengawal kasus ini sampai tuntas, agar peredaran Narkoba di Kelurahan Siabu dapat menurun.
Masih dalam tempat yang sama, Pemerhati hukum yang juga seorang Advokat di Kelurahan Siabu, Anjasmara SH mengungkapkan hal yang kepada Polres Madina yang telah berhasil menangkap seorang warga, yang diduga kuat adalah seorang pengedar Narkoba di Kelurahan Siabu.
"Dirinya bersama warga akan mengawal proses hukum terhadap warga yang telah diamankan Polres Madina, sampai pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.( Zakaria)