Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Masysrakat Adat 2 Desa Sungai Buaya Dan Desa Batu Masagi Harapkan Legalitas Lahan Tanah Juma Bolak dan Manggusta.

Sabtu, 20 Juli 2024, 04.21 WIB Last Updated 2024-07-19T21:26:25Z






SerdangBedagai  | jurnalppst.Net 


 Masyarakat adat yang tergabung dalam dua desa yaitu desa Sungai Buaya dan desa Batu Masagi, Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai ,Provinsi Sumatera Utara, mengatas namakan kelompok masyarakat adat yg di ketuai oleh " Welman Damanik" dan kawan-kawan dalam hal perjuangan dan pengorbanan sekarang tidak mengkhianati hasil. 

 Setelah sekian lama menunggu dalam perjuangan tanah antara masyarakat adat dua desa tersebut dengan perkebunan PT Sri Rahayu agung yg banyak mengorbankan darah,air mata,dan materi selama kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2014 sampai tahun 2024 akhirnya menemukan titik terang dalam melampaui tahapan demi tahapan di pengadilan.

Yaitu Pengadilan Negeri Sei- Rampah,dengan no perkara 59/Pdt.G/2021/pn srh, pengadilan tinggi no perkara 608/Pdt/2022/PT MDN,dan pengadilan kasasi mahkamah agung RI Jakarta no perkara 239 k/Pdt 2023. 





Sampai saat ini sudah sampai pada tahapan permohonan eksekusi lahan. Ketua masyarakat adat Welman Damanik saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, " beliau berharap agar pemerintah khususnya instansi terkait tentang permasalahan tanah yaitu kementrian ATR/BPN memohon agar segera menyelesaikan sengketa tanah antara pihak perkebunan PT Sri Rahayu agung dengan kami masyarakat adat dua Desa Sungai Buaya dan desa Batu Masagi dan juga memberikan legalitas tanah milik kami masyarakat adat", ucap nya kepada awaak media yang mengkonfirmasi langsung dilahan tanah adat dasa Sungai Buaya dan desa Batu Masagi, Jum'at 19/ 07/ 2024. Pukul.09.00.WIB.

Konfirmasi awak media kepada ketua Welman Damanik seberapa luasnya lahan tanah adat yang dikuasai masyarakat dua desa,desa Sungai Buaya dan desa Batu Masagi, " lahan tanah adat yang kami kuasai ada seluas 70 hektare", ucap nya.






  "Berdasarkan keputusan pengadilan kasasi mahkamah agung RI Jakarta. Akhirnya masyarakat adat dua desa Welman Damanik dan kawan-kawan mendeklarasikan berupa sepanduk di lahan Juma Bolak dan Manggusta yg terletak diantara dua desa tersebut yaitu desa Sungai Buaya dan desa Batu Masagi yang sekarang di duduki oleh masyarakat adat tersebut",ucap ketua Welman Damanik mengakhiri kepada awak media.
Jurnalis.T.Sembiring.
Komentar

Tampilkan

  • Masysrakat Adat 2 Desa Sungai Buaya Dan Desa Batu Masagi Harapkan Legalitas Lahan Tanah Juma Bolak dan Manggusta.
  • 0

Terkini