Masyarakat Dan KUD Telaga Tujuh Lakukan Sidang Lapangan Sengketa Lahan Ini Penjelasan Kedua Belah Pihak
Pengadilan Negeri Kab. Mandailing Natal (Madina) lakukan sidang lapangan untuk menindak lanjuti perkara yang sudah bergulir sejak bulan Februari thn 2024, dalam sengketa gugatan kekurangan lahan plasma Koperasi Kebun KUD Telaga Tujuh Desa Kubangan Tompek Kecamatan Batahan, Senin (15/07/2024).
Setelah tim kuasa hukum KUD Telaga Tujuh Subur mulia SH saat dikonfirmasi menyebutkan pihak penggugat tetap memperjuangkan hak KUD yakni mengacu pada Peta bidang nomor 20.
"Sebelumnya kita sangat mengapresiasi kinerja Para majelis hakim yang Sesuai dengan Peta Bidang TSM di nomor 20.Lahan ini Seluas ± 11,200 ha adalah lahan KUD Telaga Tujuh yang di bapak Angkatkan ke PT. Tribahtera Srikandi (TBS)", katanya.
Sementara pihak tergugat melalui pendamping Hukumnya Alqaf Masri dan juga Kades Kubangan Tompek Usnan membantah pernyataan penggugat.
" Lahan ini adalah lahan sosok masyarakat (lahan yang dikelola sebelum adanya KUD Telaga Tujuh)", katanya.
"Kemudian Usnan menambahkan, banyak kejanggalan dalam management KUD Telaga Tujuh, salah satunya adanya terbitnya sertifikat kepemilikan didalam lahan yang sedang disengketakan dan itu tidak digugat oleh KUD", tambahnya.
"Selanjutnya Kades Kubangan Tompek menyebutkan sangat aneh bagaimana pihak pengurus koperasi yang hanya menggugat tanah pertanian milik warga yang belum bersertifikat sedangkan tanah milik yang memiliki sertifikat tidak digugat, pada hal lokasi yang di gugat di satu hamparan yang sama",jelasnya.
"Padahal bila kita tinjau kembali pihak perusahaan Pt. Sago Nauli selaku bapak angkat untuk Plasma masyarakat pasti meminta jaminan kepemilikan lahan (sertifikat) harusnya mereka (penggugat) faham itu",, tutup kades tompek Usnan (Z.Arifin)