Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Camat Siabu Bersama Forkopimca Mediasi Permasalahan Warga Simangambat.

Rabu, 03 Juli 2024, 18.41 WIB Last Updated 2024-07-03T11:42:31Z






Madina  | jurnalppst.Net 

 Camat Siabu, Sudarajat Putra Batubara S.H.,M.H, bersama Kapolsek Siabu, AKP.Jamal Nasution SH, Mewakili Danramil 12 Siabu, Babinsa Serka Sudiaman Harepah, datang menghadiri permasalahan warga lingkungan 9 Simangambat, di kantor Lurah, Lingkungan III, Kecamatan Siabu, Madina, Rabu(03/7).

Hadir pula dalam acara itu, Lurah Simangambat, Iswadi Idris Situmorang S.Sos, bersama perangkat Kelurahan, Kepala dan Sekling se Kelurahan Simangambat.





Adapun kedatangan rombongan di kantor lurah, untuk membantu menyelesaikan permasalahan warga terkait adanya dugaan terjadinya tindakan perbuatan yang meresahkan warga, sehingga emak-emak lingkungan 9 bersama Sekretaris Lingkungan 9, mendatangi rumah saudari J.

Atas kejadian itu membuat viral di medsos sehingga Forkopimca datang ke kantor lurah untuk menyelesaikan permasalahan itu agar tidak berlarut larut.

Acara musyawarah itu dipimpin langsung Lurah Simangambat, dengan tertib acara, meminta keterangan  warga yang mendatangi  kerumah itu dan sekaligus meminta keterangan dari Sekretaris Lingkungan 9.





Dalam kesempatan itu, Lurah juga meminta keterangan dari saudari J dan orang orang yang ada dirumah itu pada saat kejadian berlangsung.

Kapolsek Siabu, AKP Jamal Nasution S.H yang hadir dalam acara ini menegaskan kejadian yang di lingkungan 9, diketahui - Nya baru semalam dari Pimpinan, dan merasa malu karena kecolongan atas kejadian itu.

" Kedepan saya berharap apapun yang terjadi dimasyarakat, tolong informasikan kepada kami, jangan didiamkan saja, kabari kami secepatnya, dan atas kejadian menjadi pelajaran buat kita semua," ungkap Kapolsek.

" Mengenai kejadian ini, saya menyarankan agar dibuat pernyataan sendiri yang membuat onar di tengah masyarakat, termasuk sanksi yang akan dijalani apabila mengulangi perbuatannya dibelakang hari, " lanjutnya lagi.





" Pertegas kembali sanksi sosialnya," ungkapnya balik sambil menjelaskan mengusir warga dari desa, menurutnya tidak tepat karena tidak ada undang undangnya untuk mengusir warga, tetapi kalau keinginan seseorang keluar dari Desa atau yang punya rumah mengusir dari rumah kontrakannya, itu lain cerita.

Sementara itu, Camat Siabu Sudarajat Putra Batubara mengatakan Negara kita ada tiga hukum yang kita miliki yaitu Hukum Negara, Hukum Adat dan Hukum Masyarakat.Terkait yang terjadi di lingkungan 9, kita menyarankan hukum masyarakatlah yang berlaku.

" Untuk saat ini, kami menyarankan dibuatlah pernyataan sendiri dari warga itu yang diduga kuat melakukan perbuatan yang meresahkan warga, " tutur Putra.

" Pak Lurah, Kepling dan Sekling, BKM Kelurahan Simangambat agar segera membuat peraturan Kelurahan tentang keamanan dan ketertiban warga, bila perlu undang  kami agar secepatnya dirumaskan tentang Peraturan Kelurahan di Simangambat ini," ungkap Camat Siabu.

"  Kepada pihak- pihak yang telah meresahkan warga, jadikan ini menjadi pelajaran yang berharga dan jangan ulangi perbuatan seperti ini, karena yang merugi adalah diri sendiri, dan tersisih dari masyarakat, " katanya.( Zakaria)
Komentar

Tampilkan

  • Camat Siabu Bersama Forkopimca Mediasi Permasalahan Warga Simangambat.
  • 0

Terkini

Topik Populer