BatuBara | jurnalpost.Net
Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, H. Heri Wahyudi Marpaung, S. STP, M.AP, telah mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Batu Bara untuk tahun 2024.
Acara pengukuhan tersebut diadakan di Lapangan Bola Kaki Blok 8, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, pada hari Kamis (27/06/2024).
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Heri menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada para kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.
“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat kerja Anda dalam mengabdi kepada masyarakat semakin meningkat dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa,” ujar Pj. Heri.
Pj. Bupati Heri menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Pemerintah desa harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien, serta memainkan peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya saing desa.
“Oleh karena itu, para pemangku kepentingan di desa harus bekerja sama dan menjalin hubungan yang harmonis. Dengan komunikasi yang baik, kita bisa menghindari konflik,” lanjut Pj. Heri.
Di akhir acara, Pj. Heri berjabat tangan dengan seluruh kepala desa yang dikukuhkan, sebagai bentuk penguatan tali silaturahmi.
Jurnalis. Tuah Sembiring.