Mad5 | jurnalpost.Net
Berdasarkan Surat Bupati Mandailing Natal dengan nomor;451/0030/Kesra/ 2024, prihal Sholat Shubuh Berjama'ah Pemerintah Kabupaten Madina.
Adapun isi surat tersebut adalah sholat shubuh Berjama'ah di masjid merupakan dasar utama kekuatan umat Islam serta orang orang yang melaksanakan akan berada dalam penjagaan Allah SWT dan dijanjikan akan diberikan keberkahan,keselamatan, dan Rezki bagi masyarakat di wilayah itu sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah menerbitkan Peraturan Bupati Mandailing Natal nomor 12 tahun 2022 tentang kurikulum berbasis pendidikan agama pada Satuan Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal , yang salah satu implementasinya adalah pelaksanaan sholat shubuh Berjama'ah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
.Kepada seluruh Camat beserta Lurah, Kepala Desa dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan agar melaksanakan program sholat shubuh Berjama'ah di wilayahnya masing masing serta mengawal peraturan Bupati Mandailing Natal nomor 12 tahun 2022 tentang kurikulum yang berbasis pendidikan agama pada Satuan Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan memonitor pelaksanaanya.
Minggu, 09 Juni 2024, Camat Siabu, Sudarajat Putra Batubara S.H.,M.H, Kapolsek Siabu, AKP Jamal Nasution SH, mewakili Korwil IV Pendidikan Siabu, pantau langsung sholat shubuh berjamaah di mesjid raya Nurul Huda Siabu.
Camat Siabu Sudarajat Putra Batubara dalam sambutannya mengatakan kami datang ke mesjid ini, dalam rangka memantau langsung pelaksanaan sholat shubuh berjamaah bagi siswa- siswi SD- SMP, sesuai dengan Perbup Madina no 12 tahun 2022.
" Kami berharap kegiatan sholat shubuh terus dilaksanakan dan kami akan datangi lagi ke mesjid ini, sekali tiga Minggu," ungkap Putra.( Zakaria)