Foto : Aktivitas Penembangan Galian C di Atas Lahan BWS
Deli Serdang | Jurnalpost.net
Semakin kebal hukum nya dan tidak menghiraukan lagi himbauan aparat pemerintah terkait membuat semakin merajaleka nya oknum mafia mengkuasai lahan milik negara Balai Wilayah Sungai Sumatra Utara II lebih tepat nya Kementrian PUPR.
Tampak bantaran sungai atau bendungan yang kini menjadi kubangan-kubangan kolam yang lama kelamaan akan semakin rendah dan dapat mengakibatkan luapan air sungai tumpah kepada lahan masyarakat seperti yang di temui sabtu, (23/03/23).
Tapi entah mengapa baik pihak muspika muspida dan provinsi tak pernah menindak dengan tegas agar semua aktivitas penambang liar tutup total dan jangan sampai adanya dugaan yang negatif terhadap pemerintah khusus nya BWS.
Untuk itu diminta kepada APH Bapak Kapoldasu Juga Kapolresta Deli Serdang Agar menindak tegas aktivitas galian C ilegal yang merajuk pada Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1967 Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
Sayangnya ketika di konfirmasi melalui kecamatan beringin kabupaten Deli Serdang Camat Beringin saat di konfirmasi melalui telpon seluler namun tidak ada nya tanggapan.
(Tim)