Nasional | Jurnal Post
Jakarta - Hari ini, 14 Februari 2024, tiba saatnya rakyat Indonesia menggunakan hak pilih untuk menentukan pemimpin periode lima tahun ke depan. Selamat memilih!
Rangkaian panjang proses Pemilu 2024 sejatinya sudah terlaksana mulai dari pendaftaran, penyampaian visi-misi, kampanye, hingga debat. Inilah waktunya Anda untuk memilih capres-cawapres dan calon legislatif.
Saat di TPS, pemilih akan diberikan lima surat suara sekaligus berdasarkan warna. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, jumlah surat suara ada lima jenis terdiri atas suara suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Berikut rinciannya:
1. Surat suara warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Surat suara warna merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD;
3. Surat suara warna kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR;
4. Surat suara warna biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi;
5. Surat suara warna hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
2. Surat suara warna merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD;
3. Surat suara warna kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR;
4. Surat suara warna biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi;
5. Surat suara warna hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Pemilih yang akan mencoblos datang ke TPS dan mengisi daftar hadir. Pemilih lalu menunggu giliran. Mari gunakan hak pilihmu dengan datang ke TPS.
(Red)