Madina | jurnalpost.net
DP (24) dan MF (28) pria berdomisili di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina akibat membawa daun ganja kering siar edar sebanyak 116,2 kilogram.
Keduanya diamankan di jalan umum simpang tambangan, Desa Laru Lombang Kecamatan Tambangan, Selasa (9/1/2024).
Selain mengamankan kedua tersangka dan barang bukti berupa ganja, Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi X Pander warna hitam nomor polisi BA 1809 IN. Mobil itu digunakan sebagai pengangkut 5 goni daun ganja tersebut.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq didampingi Waka Polres dan sejumlah PJU mengatakan kedua tersangka sudah kedua kalinya melakukan penjemputan ganja ke Kabupaten Madina dengan tujuan Kota Padang Sumatera Barat.
Penjemputan pertama dilakukan pada Februari 2023 sebanyak 70 kilogram disuruh orang yang sama dgn inisial F. Pertama dikasih upah Rp 6,5 juta dan berhasil lolos dari incaran polisi. Sedangkan kedua kali ini Rp 10 juta perorang.
"Pengungkapan kasus narkoba terbesar terjadi hari ini setelah dua tahun belakangan. Dua tersangka berstatus distributor atau kurir berhasil kita amankan dengan barang bukti 116,2 kilo daun ganja siap edar," ungkap Reza, Kamis (18/1/2024) di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina.
Melati dua Polri itu menyebut sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan F dan pemilik kebun ganja yang ditangkap tersebut.
"Untuk pemilik dan bandar, masih kita selidiki. Kita berharap masyarakat segera sadar akan bahaya narkoba ini," ujarnya.
Alumni Akpol Tahun 2003 ini menambahkan, Polres Madina akan terus melakukan sosialisasi ke wilayah rawan narkoba agar produksi ganja di Kabupaten Madina makin berkurang hingga bersih.
"Tentunya baik itu secara preemtif, bersosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, edukasi dan juga preventif dan melakukan patroli. Upaya terakhir adalah melakukan penegakan hukum," tutup Kapolres.(HPM/ Zakaria)