Madina | jurnalpost.net
Suska alias Uka 27 tahun, pria asal Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pengedar narkoba yang berprofesi sampingan sebagai buruh harian lepas ini ditangkap Polisi karena menjual narkoba jenis sabu sabu.
Sialnya, Uka nama panggilannya tak menyangka orang yang datang ke rumahnya hendak membeli narkoba jenis sabu sabu itu merupakan anggota Polisi dari Satnarkoba Polres Madina yang menyamar.
Akhirnya Uka pun ditangkap petugas pada hari Rabu 6 Desember 2023 sekira Pukul 03.05 Wib karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2,36 (dua koma tiga enam gram) yang ia kemas dalam 4 paket plastik klip transparan.
Bahkan, dari tangan Uka, petugas yang menyamar menjadi pembeli ini juga menemukan 4 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto: 0,42 (nol koma empat dua gram) serta 2 buah plastik klip transparan kosong.
Tak hanya itu, di dalam rumah Uka, petugas Satnarkoba juga menemukan 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah skop/sendok yang terbuat dari pipet transparan serta 1 buah kotak hitam yang terbuat dari plastik yang menjadi tempat penyimpanan sabu sabu oleh tersangka Uka.
Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan mengatakan penangkapan Uka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Sikapas Muara Batang Gadis Madina.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki pelaku tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis, berdasarkan barang bukti yang ditemukan di dalam rumah pelaku, pelaku ini merupakan pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat," kata AKP Irwan.
Lanjut Irwan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kanit I Satnarkoba Polres Madina Aipda Fernando Siregar bersama personil Satnarkoba Brigadir Rio Pradana dan Briptu Joko Pramono diperintahkan untuk melakukan undercover buy (Pembelian dalam Penyamaran) dengan tersangka Uka.
Selanjutnya kata Irwan, Brigadir Rio Pradana mencoba untuk membeli sabu kepada pelaku, dan pelaku terlihat memasuki rumah dan mengambil 1 buah kotak warna hitam yang terletak dilantai yang berisikan barang bukti sabu.
"Setelah dilakukan Undercover buy atau pembelian dalam penyamaran, dan melihat adanya barang bukti jenis sabu, anggota langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku," ungkap Kasat Narkoba AKP Irwan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasat mengaku, saat ini pelaku Uka sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satnarkoba Polres Madina guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.(HPM/Yanda/Zakaria)