PALAS | jurnalpost.net
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas dalam rangka Penetapan dan Pengesahan/Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kabupaten Padang Lawas, Kamis (30/11/23).
Sesuai dari laporan sekretaris dewan Eddi Mirson Hasibuan, S.Sos bahwa dari 30 (tiga puluh) anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Padang Lawas telah hadir 25 orang. Dengan demikian quorum telah terpenuhi.
Plt. Bupati Padang Lawas drg, H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt, MM, M.Si, MH menyampaikan Atas nama pemerintah Kabupaten Padang Lawas kami mengucapkan terimakasih pada pimpinan dan segenap anggota dewan atas perhatian dan kesungguhan dalam mencermati substansi materi rancangan APBD tahun anggaran 2024 sehingga pada hari ini persetujuan DPRD Kabupaten Padang Lawas dapat diberikan.
Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai dengan amanat pasal 106 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, sehingga ranperda APBD Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2024 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu, tutur Plt Bupati.
Namun kondisi ranperda yang telah disetujui bersama ini tentu belum mampu mengakomodir seluruh program kegiatan yang direncanakan, mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik yang dengan konsekuensi beban biaya baru yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan pemilukada tahun 2024, tambahnya.
Demikian pula struktur dana transfer belum mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dimana sebagian masih ditentukan penggunaannya sehingga membatasi pemerintah daerah dalam melakukan pembiayaan program kegiatan pada OPD.
Untuk itu kami menghimbau kepada SKPD untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sarana dan prasarana perkantoran termasuk atk serta secara bertahap beralih ke dokumen digital demikian pula untuk SKPD yang menangani stunting, kemiskinan ekstrem serta pengendalian inflasi agar dapat mempertajam rincian belanja agar dapat bersentuhan langsung pada kelompok sasaran kegiatan, tambahnya lagi.
Berbagai saran dan rekomendasi anggota dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan rancangan APBD tahun anggaran 2024, melalui pendapat akhir oleh masing-masing fraksi, tentu akan menjadi perhatian kami untuk ditindak lanjuti.
saya sekali lagi memberikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terimakasih atas segala kerja keras kita semua dalam menyusun APBD tahun anggaran 2024.
Kemudian saya ingatkan kembali kepada kita semua bahwa dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya.
Akhir sambutan, semoga allah swt senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan kekuatan lahir batin, serta selalu memudahkan segala urusan kita, dalam mewujudkan Kabupaten Padang Lawas Bercahaya.
Reporter:ilham syarif