Tanjungmorawa | jurnalpost.net
Kendati Ka. Desa Perdamean Kec. Tanjung Morawa Toni Hasudungan Sitorus , Diduga mengabaikan UU Desa No 6 Tahun 2014 terkait Pengangkatan Wag sebagai Kaur Pemerintahan Desa sekaligus mengubah yang tidak pasti pejabat perangkat Desa ,Lontar salah seorang Narasumber yang di jumpai oleh salah satu awak media jurnslpost.net saat bertemu di sekitaran areal Pemkab Deliserdang.
Lebih lanjut Narasumber Tersebut menjelaskan sebagai, Seorang Pengamat dan Pemerhati Desa , Kades tidak bisa menafsirkan UU , tetapi menjalankan UU tegasnya
" Hebat sekali setingkat desa , bisa menafsirkan UU sudah setingkat MK atau MA itu" , protes Narasumber,
Menurutnya lebih lanjut, perbuatan dan kebijakan yang dilakukan Toni Sitorus wajib menjadi atensinya Penegak Hukum, karena diduga menjegal UU Desa No 6 Tahun 2014, , karena UU tersebut menyebutkan bahwa pejabat baru desa , sebagai perangkat Desa maksimal ber umur 42 tahun , diluar Kepala Desa katanya geram.
Narasumber menyebutkan bahwa Kades Perdamean, kental dengan beberapa pelanggaran.
" Baru, beberapa bulan lalu , dia dituding melakukan Asusila bahkan viral di media sosial dan sempat diskorsing selama 6 bulan akibat tuduhan melakukan asusila bahkan sempat di demo, dan sekarang berani' lagi melanggar UU Desa No. Tahun 2014. Tapi tidak kapok Tegas Narasumber yang kami konfirmasi.
Sebelum nya, Sipahutar Sekretaris Desa Perdamean menyebutkan bahwasanya pejabat Kaur pemerintahan, adalah seorang wanita. namun yang sekarang adalah laki-laki bernama Wag mantan Ka Dusun 9 Desa' Perdamean katanya .
Diakui nya bahwa selama kurang lebih 2 tahun kebelakang terjadi kekosongan jabatan Pos Kaur Pemerintahan di Desa, karena pada saat itu belum ada yang tepat katanya menjawab wartawan
Berbeda dengan Sekdes,ada salah satu warga sebutlah namanya inisial DT , keberadaan dan pengangkatan Kaur Pemerintahan disebabkan desakan publik, karena dianggap menyalahi aturan dan dugaan adanya manipulasi gaji Kaur Pemerintahan yang masih tetap berjalan kendati orang nya sudah meninggal , DT ditambah lagi dengan tidak adanya Kaur Pemerintahan menjadikan pelayanan kepada masyarakat agak terganggu , imbuhnya
Keterangan DT , diamini warga yang lain Desa Perdamean , " inikan bang pertimbangan yang terpaksalah , menurut kami , Kades Toni Sitorus diduga sangat terpaksa mengangkat Kaur Pemerintahan, namun akibat desakan masyarakat dan Kabid Pemdes Simson Tambunan , mengusulkan Inisial Wag yakni salah seorang Perangkat desa yang pada saat (kejadian red) itu menjabat sebagai Ka. Dusun 9 Desa' Perdamean Tanjung Morawa , dan disetujui oleh BPD dan Camat ungkapnya
Namun akibat yang tergesa-gesa ini , dan kurangnya pemahaman ataukan dengan sengaja menabrak UU Desa No.6 Tahun 2014 Toni Hasudungan Sitorus mengangkat Ka.dusun 9 inisial Wag yang saat aktif menjadi Ka Dusun
Yang lebih lucu lagi , diketentuan UU No 6 tahu 2014 Tentang Desa , batas umur maksimal 42 tahun , herannya , Wag sudah diatas 50 tahun , lanjut warga setempat
Lalu pengakuan warga tersebut , sebahagiannya dibenarkan oleh Sekretaris Desa , seraya berkata, " pengangkatan Wag yang sekarang ini ,yang menurut keputusan Ka. Desa , kalau tidak salah sudah definitif" ,kan tidak salah pak, karena ,Kadus inikan hanya rotasi saja pak , " tegas Sipahutar
Lebih lanjut kata Sipahutar kekosongan tersebut , belum menyalahi aturan karena hampir 2 tahun kosong , dan penjaringannya, mendapatkan perhatian dari Dinas PMD , dan kecamatan dan BPD Desa' Perdamean
Tim