PALAS | jurnalpost.net
Berdasarkan keputusan Pimpinan Badan musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas melaksanakan rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Di ruangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas. Selasa (28/11/23)
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Amran Pikal Siregar, S.Sos.I serta dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II serta Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Arpan Nst, S.Sos, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan undangan lainnya.
Plt. Bupati Padang Lawas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt, MM, M.Si, MH menyampaikan bahwa proses penyusunan rancangan APBD yang telah ditempuh melalu mekanisme yang di syaratkan dalam peraturan menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Penyusunan rancangan APBD tahun 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah serta permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, menindaklanjuti persetujuan bersama rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD tanggal 17 november 2023 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas baik secara internal maupun eksternal dengan DPRD telah melakukan pembahasan guna menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2024, dengan hasil sebagai berikut:
Kebijakan pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp. 1.128.122.508.129,00,- (satu triliun seratus dua puluh delapan milyar seratus dua puluh dua juta lima ratus delapan ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp. 38,400.929.876,00,- (tiga puluh delapan milyar empat ratus juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) atau 3,40 persen dari APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 1.089.721.578.253,00,- (satu triliun delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
Kemudian pada nota keuangan APBD tahun anggaran 2024 belanja daerah sebesar Rp. 1.137.014.106.124,00 (satu triliun seratus tiga puluh tujuh milyar empat belas juta seratus enam ribu seratus dua puluh empat rupiah).
Saya berharap pembahasan ranperda tentang APBD anggaran 2024 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, saya berkeyakinan dengan kepercayaan dan dukungan rakyat, Pemerintah dapat bekerja lebih baik, bekerja lebih efektif dalam mencapai kemajuan bersama, harap Plt. Bupati.
Kepada seluruh kepala OPD agar proaktif dalam hal melakukan pembahasan rancangan perda APBD mengingat waktu yang singkat dan tetap menjungjung tinggi nilai-nilai integritas dan kepetingan masyarakat umum dalam melaksanakan tugas, akhir sambutannya.
Reporter:ilham syarif