Tebing tinggi | jurnalpost.net
Kembalikan Anak ku, Itulah ungkapan hati dari Saenah ibu dari Qeirra Baby Shafika Setiadi, yang mana anak tersebut (Qeirra Shafika Setiadi) keberadaan nya sampai saat ini masih di tangan SM.Sitompul.IR, warga Jalan Darma no.8 Link VI Tanjung Kusta Kecamatan Helvetia Kota Medan. Ini penuturan Saenah kepada awak media jurnalpost.net, pada hari Senin 13/11/2023 pada pukul 14-00 wib dijalan Gunung Sorik Merapi Link III Kel. Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi Sumut, Sabtu 18/11/2023.
Kenapa Qeirra sampai ke tangan SM.Sitompul,..??? tanya awak media kepada Saenah begini bang cerita nya lanjut Saenah saat Qeirra masih berumur 1 bulan, Abang ipar saya (Iwan Setiadi/ Dhani Edward) memohon kepada saya dan suami untuk memberikan Qeirra kepada mereka sebagai pemancing/karena mereka menikah belum juga dikarunia seorang anak. Adapun saat penyerahan Qeirra disaksikan jiran tetangga dengan acara makan nasi urap.
Abang ipar saya waktu menikah dengan istri nya yang bernama Dhani Edward, dia mengaku janda, ternyata dia adalah istri dari SM.Sitompul. Karena tidak terima atas perlakuan istri nya lalu SM. Sitompul melaporkan mereka (Iwan Setiadi/Dhani Edward) Ke Polda Sumut dan mereka pun di penjara sampai saat ini, seharus nya kan lanjut Saenah, Qeirra kan harus di kembali kan kepada kami (Saenah).
Kami pun pernah melaporkan atas kasus anak kami Qeirra ke Poldasu dengan no: STTLP/B/628/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada 01 April 2022 yang menerima laporan IPDA. Pasla Grace MSS Tr.K dan di ketahui serta di tanda tangani oleh AKP. Bendera Sembiring.
Dan pada 13 Juni 2022 kami menerima SP2HP yang di tanda tangani oleh Kompol. Gultom.R. Feriana.SH. MH, ungkap Maya Sari Damanik (Nenek Qeirra Baby Shafika Setiadi) saat itu SM.Sitompul mau mengembalikan Qeirra, apabila diberi uang sebesar 300 juta, sebagai uang pengganti merawat Qeirra, ungkap Maya Sari Damanik kepada awak media sambil menangis.
Jangan kan uang 300 juta bang, lanjut Maya, buat makan aja saya harus keliling kampung berdagang mencari sesuap nasi demi menghidupkan keluarga. Oh,..ya bang, di surat penyataan kami pertanggal 13 Juni 2022 Tahun Lalu itu ada lima (5) point' yang di saksi kan empat orang (4) antara lain :
1- Rosmidar.S.Ag.MP.
2- M.Mitra.
3- Hamzah.
4-Rusmawati Nainggolan.
Kesemua nya mereka ikut menanda tangani, apa jabatan mereka saya lupa.
Lalu yang ikut mengetahui pada berkas perjanjian ada lima (5) orang adapun nama nya :
1- Kompol Sakit Parhusip.
2- Iptu. B. situngkir.
3- Simon Sihombing SH
(PH. Pelapor).
4-Raamses Butar-butar SH
(PH. Terlapor).
5- Maya Sari Damanik.
Adapun kesepakatan itu kesemua orang yang saya sebutkan kata Maya ikut menanda tangani.
Adapun butir-butir kesepakatan/perjanjian nya :
1- Bahwa pihak pertama (I)/
Saenah dan Ramdhan Putra/
Orang tua kandung dari Qeirra,
menyatakan : Qeirra Baby
Shafika Setiadi akan di rawat
dan diasuh oleh pihak ke dia (II)
dengan kasih sayang.
2- Bahwa pihak kedua (II)/ SM.
Sitompul menyatakan guru
ngaji dan Qeirra tetap beragama
Islam.
3- Bahwa pihak pertama (I)
meminta agar pihak ke dia (II)
menyediakan guru ngaji dan
Qierra tetap beragama Islam,
dan sewaktu-waktu pihak pertama (I) dapat melihat dan
membawa bepergian Qierra
dengan pendampingan dari
pengasuh yang di sediakan oleh
pihak kedua (II).
4- pihak kedua (II) menyatakan
tidak akan mengganti dan
merubah nama serta agama
Qierra Baby Shafika Setiadi dan
identitas tetap anak dari pihak
pertama (I) dan tidak akan
membatasi pihak pertama (I)
untuk bertemu.
5- Bahwa pihak pertama (I)
mencabut Laporan Polisi
Nomor : LP/628/IV/2022/SPKT
Poldasu tanggal 01 April, dan
tidak ada penuntutan dalam
bentuk apapun terhadap pihak
kedua (II).
Kesemua butir tersebut di langgar oleh SM.Sitompul. Diantara yang Dilanggar Sitompul kami tidak beri kesempatan untuk bertemu dengan Qeirra. Dan nama Qierra pun sudah dirubah dengan nama Qeara Baby Safica Sitompul yang iya daftar kan ke dukcapil Medan pertanggal 29 Mei 2021, kemungkinan besar Agama nya pun sudah dia tukar ucap Maya kepada awak media. Atas dasar itu pula Saya (Maya Sari Damanik/nenek) dari Qierra memohon kepada Bapak Presiden Joko widodo dan Bapak Kapolri dan Bapak Kapoldasu untuk membantu pembebasan Cucu kami ucap Maya sambil meneteskan air mata.
Ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi ketua LPAI Kota Tebing Tinggi Eva Purba di kantor nya yang beralamat Jalan Gatot Subroto Link IV Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu. Eva Purba membenarkan penguasaan anak yang lakukan oleh SM.Sitompul pada Qierra anak dari Saenah dan Ramdhan Putra.
Apapun yang terjadi anak itu tidak bisa di kuasai orang lain dia harus di balikan ke keluarga nya pulangkan anak itu apalagi Sitompul ini kabar nya sudah berumur 65 Tahun dan Qierra berumur 5 Tahun kita tidak tahu ke depan nasib sia anak, walaupun Sitompul uang nya banyak, dan aku dengar dia juga banyak mengurusi anak-anak akan tetapi dia kan sudah senior. Harapan saya (Eva) kembalikan anak itu ke keluarga nya. Dalam undang-undang perlindungan anak tanda petik jika kedua orang tua si anak sudah tiada dia harus diurus oleh keluarga nya, kalau tidak ada nenek nya, ya ke Om nya, atau ke Tante nya, bukan orang lain Sekali lagi saya mohon kata Eva Purba kembali kan Qierra ke keluarga nya.
(Iriadi)