Madin | Jurnalpost.net
Kamis, 9 oktober 2023 berlokasi di Aula PT Sago Nauli, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi dan UMKM bertolak ke sinunukan. Dalam kesempatan ini Pemkab Mandailing Natal turut menundang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal untuk dapat mensosialisasikan Program dan Manfaat Jamsostek.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Erman Gafar beserta rombongan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mukhtar Affandi, Pps Kepala BPJS Keteagakerjaan Cabang Mandailing Natal Doly Daulay dan perwakilan dari Manajemen PT Sago Nauli Fantare.
Sosialisasi dilakukan dengan 2 sesi, sesi pertama dihadiri oleh para Pengurus Koperasi dari Mitra PT Sago Nauli. Peserta sosialisasi di sesi ini berkisar antar 20 sampai 25 orang pengurus koperasi dan badan pengawas. Begitu juga pada sesi kedua yang dihadiri oleh para koperasi dari mitra PT Tri Bahtera Srikandi dan berkisar juga antara 20 – 25 peserta.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja menyampaikan Regulasi apa saja yang harus dipatuhi oleh para Koperasi sehingga nantinya tidak ada kendala ataupun permasalahan – permasalahan di kemudian hari.
“kami mengundang Bapak – Bapak pengurus dan pengawas Koperasi pada hari ini untuk menyampaikan regulasi dan aturan yang harus dipenuhi oleh Koperasi, seperti kita ketahui bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh setiap pemberi kerja maupun pekerja sesuai dengan UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS”.
Seusai Kadisnaker menyampaikan Kata sambutan, aka dilanjutkan dengan pemaparan materi dari BPJS Ketenagakerjaan. “Program BPJS Ketenagakerjaan ada 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk perlindungan dasar yaitu berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Bagi Pekerja yang nantinya terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan tersebut tanpa ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung sesuai kebutuhan medis. Dan apabila peserta tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka Negara akan memberikan beasiswa kepada ahli warisnya yaitu 2 orang anak bersekolah mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi. Dan apabila Peserta meninggal dunia diluar hubungan kerja (tidak ada kaitan dengan pekerjaan) maka ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar 42 juta rupiah”. Jelas Doly Daulay
Selain itu yang paling mengejutkan bahwa dengan manfaat sebesar itu para peserta hanya cukup membayarkan iuran Rp 16.800,- setiap bulannya.
“Bapak Ibu tau gak berapa iurannya untuk manfaat sebesar itu? Hanya Rp 16.800,- setiap orang setiap bulan. Lebih mahal rokok Bapak kan” tambah Doly
Dan di penghujung acara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM menutup dengan Pernyataan agar setiap Koperasi dapat menjadi peserta BPJS Ketenaagkerjaan.
“Baik Bapak Ibu sekalian kita sudah mendengarkan bersama terkait aturan, Program dan Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, maka dari itu saya selaku Pembina dari Koperasi se-Mandailing Natal meminta kepada para Pengurus agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti yang tertuang di Peraturan Perundang – Undangan.” Tutup Affandi.
(Zakaria)