Deli Serdang - Pemerintah mengucurkan Anggaran Dana BOS untuk di Laksanakan sesuai dengan Permemdikbud No. 02 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana BOS dengan sebenar-benarnya dan di manfaatkan seutuhnya demi kemajuan proses belajar mengajar anak didik.
Namun ketika di temukan di SDN 105345 Kecamatan Beringin, jum'at (13/10/23) terdapat banyak komponen kerusakan hingga jika tidak dapat di atasi bakal menjadi kerusakan berat seperti asbel jebol, cat kusam, dan kusen keropos.
Sangat di sayang kan kepala sekolah sebelum rotasi yang telah menjabat ± 7 tahun tersebut diduga enggan memperbaiki gedung sekolah hingga menjadi kerusakan berat.
Ketika di konfirmasi kepala sekolah baru yang menggantikan yang lama sekira baru menjabat hitungan bulan saat di konfirmasi tentang penggunaan Dana BOS tahun 2022 seperti enggan menyampaikan Kepada Tim Investigasi Media Jurnal Post "aduh pak gak enak lah saya membeberkan kegiatan yang lama, lagi pula saya belum melihat arsip karna baru pulang haji dan ada kemalangan"ucap kepala sekolah yang baru dan terkesan tidak transparan.
Padahal tertuang dalam juknis BOS bahwa ada Standart Sarana dan prasarana beberapa persen yang di gunakan untuk perawatan gedung sekolah.
Dan jangan tunggu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk merehab sekolah, karena terindikasi ada apa di sekolah SDN 105345 tersebut sehingga dengan murid ±280 keatas tidak dapat merawat gedung sekolah.
Untuk itu kepada instansi terkait perlu melakukan pengawasan lebih rutin agar kepala sekolah bener-bener efektif dalam mengerjakan program sekolah sesuai dengan 8 Standart.
Dalam hal ini Waketum DPP LSM PERADI A.Siahaan Angkat bicara terkait penggunaan Anggaran di SDN 105345 "kami akan laporkan kepada Instansi terkait dan Aparat Penegakan Hukum (APH) untuk mengaudit Dana BOS tahun-tahun yang lewat secara transparan karena Dana tersebut bersumber dari APBN (uang rakyat)"
(Tim)