Deli Serdang - Seorang pejabat publik yang merupakan ASN Diduga Berani menghilangkan Jati diri nya sebagai kepala sekolah.
Bermula ketika awak media berkunjung ke SDN 101924, Selasa (17/10/23) Untuk konfirmasi terkait kegiatan yang ada di sekolah tersebut namun setibanya di kantor kepala sekolah yang berinisial (CB) ada seorang ibu-ibu paruh baya yang kami duga kepala sekolah dan seorang laki-laki muda.
Dan saat di tanyakan keberadaan kepala sekolah namun yang kami duga kepala Sekolah menjawab "tidak ada pak, ada keperluan di luar ke dinas korwilcam kemungkinan"ucap nya.
Namun ketika Tim awak media yang mencurigakan pernyataan guru tersebut mencoba mempertanyakan "yang bener bu, nanti ibu kepala sekolah nya"ungkap awak media.
Lalu di jawab "tidak pak saya hanya tata usaha/honorer"ucap guru yang tidak mengaku kepala sekolah.
Lalu awak media meminta izin untuk memfoto guru tersebut agar di cek melalui dinas apakah bener ini kepala sekolah, lalu guru yang mengaku tata usaha bergegas pergi dari kantor sekolah dan tidak kembali lagi ke kantor sekolah.
Hal ini pun menjadi kecurigaan berarti yang mengaku tata usaha dia lah seorang kepala sekolah dan di tanyakan kepada guru-guru menjawab tidak tau.
Untuk itu kepada Kepala Dinas Pendidikan mohon di tindak lanjuti oknum Kepala Sekolah yang tidak jujur kepada publik tentunya melanggar Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Padahal menyembunyikan identitas apa lagi memasukkan Jati diri dapat di pidana dan sama saja menghalang-halangi tugas Pers sesuai dengan undang-undang Pers No. 40 tahun 1999.
(Tim)