Humbahas | jurnalpost.net
Setalah beberapa sekolah yang viral di Kab. Humbahas kini giliran MTSN yang lagi lagi mengadakan pakaian olah raga yang sangat memberatkan orang tua siswa. Sihite, Kec. Doloksanggul, Kab. Humbang Hasundutan. Minggu 01-10-23.
Banyak orang tua siswa yang keberatan tentang mahalnya baju batik yang akan dibayarkan dan baju olah raga. Kami merasa keberatan atas mahalnya baju batik itu kata orang tua murid ber inisial RS.
Ketika mengeluh kepada awak media
Nara sumber mengatakan, “Bahwa sudah ada anak saya yang tamat dari situ (sekolah) dulunya ga ada baju batik kenapa setelah ganti kepala sekolah seakan akan baju batik ini di paksakan, bahwa baju batik seharga Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan baju olah raga 150.000 ini jelas sangat memberatkan orang tua”.
Sementara ada lagi orang tua yang lain mengatakan bahwa dia setuju dengan RS dia juga mengatakan keberatan dengan mahalnya baju dinas seragam sekolah tersebut.
Ketika tim menghubungi kepala sekolah MTSN R Tinambunan dari Whatsaap (WA) membenarkan harga tersebut dan menyatakan tidak masalah dengan harga tersebut dan segera mematikan panggilannya.
Sesuai pengutaraan beberapa orang tua murid pihak sekolah MTSN tanpa mengundang orang tua untuk kesepakatan pengadaan baju tersebut.
Adapun aturan mengenai seragam diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Aturan seragam sekolah berlaku bagi peserta didik sekolah dasar hingga menengah atas, yaitu seragam nasional, seragam pramuka dan seragam adat. Namun penggunaan seragam adat tidak di wajibkan.
(J Purba)