Deli Serdang- Banyaknya pemborong-pemborong Nakal yang sengaja mengelabui publik agar tidak di ketahui berapa banyak Anggaran dan Jenis kegiatan yang seharusnya nya tertuang dalam plang proyek sebagai mana yang di atur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 54/2010 dan No. 70/2012.
Seperti yang di temukan di SMPN 3 Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/10/23) terdapat suatu pembangunan Rehabilitasi Ruang kelas yang diduga bersumber dari (APBD) namun saat di konfirmasi melalui pihak sekolah membenarkan bahwa proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
"Proyek dari Dinas Pendidikan pak, coba di konfirmasi langsung aja pak karna pemborong nya bukan kepala sekolah"ungkap guru yang berada di piket.
Setelah awak media menjumpai salah satu pekerja proyek untuk menanyakan keberadaan pemborong "tidak tau pak jarang ada di sini pemborong nya" ucap tukang.
Namun saat di tanyakan dimana plank proyek kegiatan pun tukang bangunan itu tidak mengetahui juga "tidak tau juga pak seharusnya nya udh di pasang"pungkas tukang yang mengetahui peraturan.
Untuk itu Dinas Pendidikan Deli Serdang khusus nya Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan SE, MM. perlu di lakukan pengawasan kepada pemborong-pemborong nakal seperti ini.
Pasalnya Dana yang di kelola itu harus transparan dan bersumber dari uang rakyat dan harus benar-benar digunakan jangan sampai asal jadi.
(Tim)