Deli Serdang - Bebas nya penambang Galian C yang beroperasi di Desa suka mandi hulu tampak tidak tersentuh oleh hukum karena kegiatan tersebut hingga setahun lebih, namun tampak saat di dapati awak media, Rabu (05/10/23).
Banyak nya dum truk yg mengisi tanah untuk di jual kepada pengusaha, yang di ketahui pegusaha Galian C berinisial (AK) warga pagar merbau yang telah beroperasi sekitar 1 tahun lebih.
Namun sampai saat ini telah banyak Aset BWS yang di keruk nya akan tetapi tidak ada penanganan atau pun tindakan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait agar galian tersebut tutup.
Sehingga asumsi masyarakat menjadi buruk kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, namun saat di konfirmasi Pihak BWS di kantor nya namun berulang kali tidak bisa bertemu oleh kepala balai.
Saat di konfirmasi kepala Desa Sukamandi Hulu melalui via whatsapp “ijin pak wewenang saya terbatas dalam hal ini pak pada prinsipnya kita tidak mengizinkan secara pemerintahan sudah kita larang pak”ungkap Kades.
Namun larangan dari pihak kades pun tiada artinya bagi pengusaha galian C diduga tanpa izin tersebut. Awak media juga telah mengkonfirmasi Kasatpol PP Kab. Deli Serdang Melalui Kepala tim Kecamatan Pagar merbau dan Kecamatan Bringin Sukarwan.
“kami telah datang kelokasi pak tapi apalah daya sampai sana mereka tutup dan telah kami himbau agar jangan beroperasi lagi tetapi besok buka lagi, kalau kami melalukan penindakan tapi pihak BWS sendiri tidak ada membuat LP, akan tetapi kami telah surati ke BWS.
Untuk itu pemerintah harus lebih jeli manangani aset negara jangan di jadi kan keuntungan pribadi bagi para mafia.
(Tim)