Deli Serdang | Jurnalpost.net
Pemerintah mengucurkan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk memajukan dunia pendidikan bangsa dan dapat di pergunakan sesuai Permemdikbud No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS.
Lain hal seperti SDN 101868 batang kuis tentang penggunaan Dana BOS diduga tak tepat sasaran yang di temukan, Jum'at (20/10/23).
Bermula ketika jurnalis kolaborasi dengan Tim Investigasi LSM PERADI mengunjungi Sekolah tersebut, lalu saat di pertanyakan kepada bebera guru ASN yang berada di ruang perpustakaan "pergi pak rapat"ucap guru.
Padahal kepala sekolah berada dan berbarengan duduk bareng guru, sebab diketahui setelah di tanyakan kepada guru bahasa inggris yang berada di ruang guru menjelaskan "Ada pak di ruang perpustakaan, apa bapak belum pernah ketemu ya?" Ucap guru bahasa inggris di kantor guru.
Lalu dari jurnalis jurnalpost.net dan Tim Investigasi DPP LSM PERADI langsung mengecek dan menanyakan lagi, ternyata kepala sekolah mengakui jati dirinya "iya pak sebentar ya pak mau rapat dulu sama guru-guru sertifikasi" ucap kepala sekolah.
Bahwa perlakuan dari kepala sekolah SDN 101868 sungguh memalukan karena selaku pelayan publik serta Aparatur Sipil Negara bertingkah laku seperti itu yang jelas melanggar kode etik ASN.
Setelah selesai rapat Jurnalis kolaborasi Dengan Tim Investigasi DPP LSM PERADI bertemu dengan Kepala Sekolah dan mengkonfirmasi tentang penggunaan Dana BOS terkait Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 40.660.000 saat di pertanyakan apa-apa saja kegiatan.
Terucap dari kepala sekolah salah satu kegiatan "pembangunan Pagar baru pak yang sudah di kerjakan dan akan dianggarkan tahun ini"ucap kepala sekolah.
Setelah mendengar jawaban dari kepala sekolah, hal ini menjadi pertanyaan apakah Dana BOS bisa dilakukan Bangun Pagar baru, setelah di cek pun pembangunan Pagar tersebut pun dugaan lebih dari 2 tahun.
Namun Kepala Sekolah menjelaskan "iya pak dulu kami kerjakan patung dengan guru-guru yang ad Dana dan akan di bayaran di Anggaran 2023"Ucap kepala sekolah.
Namun dalam hal ini Kepala Sekolah diduga kepala menyalahi Juknis BOS karena di sekolah hanyalah perawatan ringan, untuk itu wakil ketua umum DPP LSM PERADI Angkat bicara terkait kegiatan itu "Akan kami laporkan kepada Instansi terkait dan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk di tindak sesuai dengan aturan"Tegas Wakil Ketua Umum DPP LSM PERADI.
(Tim)