Humbahas | jurnalpost.net
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Humbang Hasudutan (Humbahas) menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda P-APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu 06-09-23.
Sebelum persetujuan bersama, Fraksi-fraksi DPRD Humbahas terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir. Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Masria Sinaga, Fraksi Golkar Bantu Tambunan, SE, Fraksi Hanura Martini Purba, SE, Fraksi Nasdem Normauli Simarmata, Fraksi Persatuan Solidaritas Guntur S Simamora, ST dan Fraksi Gerindra Demokrat Jimmy Togu H Purba, SE.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan atas tercapainya persetujuan bersama antara Pemkab Humbahas dengan DPRD Kabupaten Humbahas.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, bahwa pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Raperda tentang P-APBD Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2023, Dilanjutkan dengan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas nota pengantar Bupati Humbahas, nota jawaban Bupati Humbahas atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD, dan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD. Demikian juga dengan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah melalui tahapan-tahapan yang ditentukan Perundang- undangan, pembahasan dan konsultasi publik.” paparnya
Menurut Oloan, dalam rangkaian pembahasan tersebut, banyak usulan, masukan, saran dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan substansi dan materi Raperda dimaksud. Seoptimal mungkin hal tersebut telah diakomodir dengan tetap berpedoman kepada koridor ketentuan yang mengatur.
“Hal ini dimaksudkan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan berbagai program kegiatan serta pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang berkeadilan sebagai salah satu sumber pendanaan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Humbahas” ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa paling lama 3 hari kerja setelah persetujuan bersama, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini harus disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur akan disempurnakan oleh tim anggaran pemerintah daerah bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 oleh Bupati Humbahas” jelasnya.
Sedangkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga telah mendapatkan persetujuan bersama, akan disampaikan kepada pemerintah atasan untuk memperoleh evaluasi secara paralel mulai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, SH tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Marolop Manik dan Labuan Sihombing serta anggota DPRD Humbahas, Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan, SH., MH, Sekda Drs Tonny Sihombing, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kasi Intel Gerry Anderson Gultom, SH, Kabag Ren Kompol Jhonson M Sitompul, para pimpinan OPD dan berbagai elemen masyarakat. (J Purba)