PALAS | jurnalpost.net
Anggota Polsek Sosa Pimpinan AKP Haposan, berhasil ungkap Kasus "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan menangkap seorang pelaku pengedar Sabu-sabu di Didepan Bank BRI, di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Minggu. (23/09/2023). Sekira pukul 13.13 Wib.
Seorang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AES, (30), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Desa Pasar ujung batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Dari pelaku terduga pengedar AES juga diamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Buah plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 4,61 gram., Uang pecahan Rp. 10.000 dan pecahan Rp. 20.000 dengan jumlah Rp. 150.000., 1 buah hp Android Oppo warna hitam dengan casing berwarna hijau., dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra tanpa nopol.
Sekitar, Minggu tanggal 24 September 2023 sekira pukul 12.30 Wib Aipda Hamdani, S.H mendapat infromasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa yang diduga Narkotika melintas dari Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Dalam Respons cepat ini, mendapat informasi tersebut Aipda Hamdani, SH langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Sosa dan selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sosa memerintahkan Aipda Hamdani dan personil lainnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Kata Kapolsek Sosa, AKP Haposan, kepada Awak media. Minggu. (24/09/2023).
Selanjutnya, Minggu. (24/09/2023) sekira pukul 13.13 Wib anggota Polsek Sosa Aipda Hamdani, dan Brigadir Rahman Razali berangkat ke sekitar TKP yang diduga tempat melintas Narkotika.
Dan setelah sampai dilokasi tersebut Akhirnya pengamatan anggota Polsek Sosa, berbuah manis. Petugas melihat benar melihat sosok pelaku melintas dengan ciri ciri yang telah disebutkan oleh masyarakat.
Setelah itu, Aipda Hamdani, dan Brigadir Rahman Rizali melakukan Pengejaran dan pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya, setelah diamankan di depan Bank BRI Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Dalam pemeriksaan anggota Polsek Sosa, personil melakukan penggeledahan terhadap yang diduga pelaku yang membawa narkotika tersebut dan berhasil ditemukan 1 (Satu) buah plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu.
Yang mana sabu-sabu tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri AES yang terletak digulungan uang pecahan Rp. 10.000 dan Rp. 20.000 dan mengakui bahwa sabu sabu tersebut adalah milik M.
"Dan selanjutnya membawa pelaku AES beserta dengan barang buktinya ke polsek Sosa guna Proses Hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,. Pungkas Kapolsek Sosa AKP Haposan. (AH2)
Keterangan Fhoto :
Pelaku terduga pengedar sabi bersama barang buktinya sudah diamankan ke Mapolsek Sosa, guna proses hukum selanjutnya.