Panwaslu Kecamatan Pakkat
145 hari menuju pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024" (14 februari 2024).
Humbahas | jurnalpost.net
Menjelang tahapan masa kampanye untuk Pemilu Serentak tahun 2024, Peserta Pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Maka dari itu, Panwaslu Kecamatan Pakkat menghimbau Kepala Desa dan jajarannya dan juga ketua/anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kecamatan Pakkat untuk:
1. Tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2017 pasal 280.
2. Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Desa No.6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (g) dan (j).
3. Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Desa No.6 tahun 2014 pasal 51 huruf (g) dan (j).
4. Ketua/anggota BPD Dilarang menjadi pengurus partai politik sebagaimana diatur pada UU Desa No.6 Tahun 2014 pasal 64 huruf (h).
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"
(J Purba)