Humbahas | jurnalpost.net
Guna mencegah penyelewengan dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan khususnya di Kecamatan Parlilitan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Polres Humbahas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada perangkat desa yang digelar di Aula Kantor Camat Parlilitan, Kamis 31 Agustus 2023.
Kejari Humbahas diwakili Seksi PB3R, Joni Akbar Lubis. Sedangkan perwakilan Polres Humbahas, MS Simanjuntak selaku Kasi Hukum.
Selain diikuti perangkat desa, pemberian materi penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuka agama kepala sekolah dan Forkopimcam Parlilitan.
Mewakili Kejari Humbahas, Joni Akbar Lubis memberikan arahan kepada kepala desa dan masyarakat untuk taat hukum.
“Apabila Kepala Desa dan masyarakat membutuhkan bantuan hukum, Kejaksaan Negeri Humbahas siap memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkannya,” ujar Joni.
Camat Parlilitan Darmo Hasugian juga memaparkan pentingnya mendirikan Bumdes di desa sebagai penopang utama untuk kemajuan desa, sekaligus, sebagai sumber pendapatan desa. “Jadi desa tidak selalu berharap banyak lagi terhadap DD dan ADD ketika Bumdes berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, DPMD P2A diwakili Indrawati Purba sebagai kepala seksi memaparkan Desa Sihastonga sampai saat ini termasuk predikat bagus dalam pengelolaan penggunaan dana desa.
“Mudah mudahan dengan adanya penyuluhan hukum ini masyarakat dan kepala desa lebih proaktif, bukan konsumtif sehingga kedepannya desa kita maju dan mandiri,” sebutnya.
Penyuluhan hukum ini ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana seluruh peserta dan para tamu undangan dapat mengajukan pertanyaan seputar masalah hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Humbahas, Polres Humbahas dan DPMD P2A.
Kepala Desa Sihastonga, Erik Hasugian mengharapkan kerja sama dari para stakeholder, terutama Pemerintah Kabupaten Humbahas untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum secara rutin setiap bulan.
Hal ini bertujuan agar masyarakat, khususnya masyarakat parlilitan dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum.
Selain itu, juga penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum agar mereka dapat mengerti apa itu hukum dan menjauhi pelanggaran hukum.
“Dengan menggelar kegiatan penyuluhan hukum secara rutin dan melakukan edukasi kepada masyarakat, diharapkan kesadaran hukum di perangkat desa dan masyarakat dapat meningkat,” ujarnya.
(J Purba)