Humbahas | jurnalpost.net
Bupati Dosmar Banjarnahor SE bersama 72 Kepala Daerah di Indonesia hadiri Rakor (Rapat Koordinasi) penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Daerah secara nasional bertempat di Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jakarta, Rabu 13-09-2023.
-Rakor ini menindaklajuti Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Salah satu aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 adalah penguatan peran aparat pengawas internal pemerintah dalam pengawasan program pembangunan dengan target output terpenuhinya jumlah kebutuhan jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan auditor secara proporsional.
-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rapat koordinasi untuk membahas penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sejumlah pihak seperti KPK turut diundang dalam acara tersebut.
-Ya hari ini kita dapat koordinasi inspektorat se-Indonesia. Karena Irjen Kemendagri ini saya sampaikan tadi tugasnya bukan hanya menjadi pengawas internal Kemendagri tapi juga jajaran pemerintah daerah,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
-Tito Karnavian mengungkap, APIP memiliki peran selain mengaudit masalah anggaran yaitu ada permasalahan mutasi, perilaku anggota, hingga efisiensi anggaran. “Kedua mereka memiliki kelebihan, tidak hanya mengaudit masalah pidana, korupsi misalnya, tapi juga hal-hal lain yang non-pidana. Masalah mutasi, masalah perilaku anggota, kemudian masalah efisiensi anggaran dan lain-lain,” ungkapnya.
Adapun dalam acara tersebut Kemendagri turut mengundang pihak IPDN, STAN, dan terutama KPK. Hal itu agar ada kolaborasi untuk memperkuat pencegahan potensi pelanggaran pidana atau administrasi. “Kita juga mengundang ketua KPK karena pencegahan itu menjadi salah satu domain program utama dari KPK. Salah satu upaya dari pencegahan itu adalah dengan memperkuat APIP ini. Sehingga tidak terjadi masalah hukum.
Prinsipnya bagaimana kita memperkuat pencegahan, Ini kita harus hidupkan semua pengawas internal. Karena pengawas internal ini mereka adalah buffer zone yang utama, jangan sampai, untuk mencegah terjadinya pelanggaran baik pidana maupun masalah administrasi,” tegas Tito lagi. (J Purba)