Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Awas Denda, Musik Tutup Jam 11 malam.

Sabtu, 30 September 2023, 11.49 WIB Last Updated 2023-09-30T04:50:14Z





Madina | jurnalpost.net

 Babinsa Koramil 12 Siabu, Sertu Niaston Simatupang mewakili Danramil 12 Siabu, Letda Inf M.Nasution dan Kasi Trantibum  Camat Siabu, Madong Lubis mewakili Camat Siabu, Syukur Soripada Nasution datang menghadiri musyawarah desa untuk  membuat Peraturan Desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Lumban Pinasa , dan acara berlangsung  di  gedung Seni dan Budaya Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Madina, Jum'at(29/9).

Hadir juga dalam kesempatan tersebut, PJ Kades Lumban Pinasa, BPD, Masyarakat dan pemilik  Lopo Tak yang berjumlah sebelah 11 orang, diperkirakan yang hadir dalam musdes itu kurang lebih 30 orang.

Informasi yang dapat dihimpun awak media ini dari berbagai sumber, adapun hasil rapat tesebut antara lain;
1.Dilarang membunyikan musik diatas jam 23.00 Wib, apabila dilanggar, dikenakan sanksi berupa: 

- Losspeaker ditahan selama 3 hari dan denda  Seratus Ribu Rupiah(100.000,)

- Apabila masih dilanggar lagi, dengan membunyikan  musik diatas 23.00 Wib, Losspeaker ditahan selama 3 hari dan denda Seratus Ribu Rupiah( 100.000.,)

_ Apabila masih dilanggar lagi untuk ketiga kalinya,  Kedai/ Lopo tuaknya ditutup.

2.Dilarang wanita datang ke kedai/ Lopo tuak, apabila datang ke tempat itu, wanita wajib  diusir pergi darib tempat itu, dan apabila pemilik kedai /Lopo menerimanya,  maka pemilik kedai tuak akan kena sanksi.





3.Pemilik Kedai/Lopo Tuak berharap kepada Pemdes, BPD dan masyarakat agar adil dalam menjalankan peraturan desa ,jangan tebang pilih.

4.Apabila ada kedai/ Lopo yang akan buka, wajib lapor sama Pemdes, BPD dan Babinsa Koramil 12 Siabu.

Kepada media ini, Babinsa Koramil 12 Siabu, Sertu Niaston Simatupang menuturkan kita dari Babinsa ,sangat mendukung penuh peraturan Desa yang berasal dari Musyawarah Desa Lumban Pinasa.

" Acara berlangsung sukses , tertib dan lancar ," katanya.

" Hasil dari musyawarah Desa itu, berlaku sejak besok hari ( 30/9)," katanya.

Sementara itu, Camat Siabu, Syukur Soripada Nasution melalui selulernya mengatakan Pemerintah Kecamatan Siabu sangat mendukung penuh hasil musyawarah Desa Lumban Pinasa.




Lebih lanjut Syukur mengatakan untuk pelaksanaan peraturan tersebut, tentunya  Pemdes, BPD dan Masyarakat yang menerapknya demi ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa Lumban Pinasa.(Zakaria)
Komentar

Tampilkan

  • Awas Denda, Musik Tutup Jam 11 malam.
  • 0

Terkini