Madina | jurnalpost.net
Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution membuka acara Diseminasi I Audit Kasus Stunting yang dilaksanakan di aula Hotel Rindang, Kelurahan Dalan Lidang pada Kamis (24/08/2023).
Kehadiran Atika yang juga merupakan Ketua dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Madina turut disertai para Asisten Setdakab Madina, Kepala OPD, beberapa camat, Kepala Puskesmas dan Tim Teknis Dewan Pakar serta Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) se-Madina.
"Adapun tujuan dari agenda ini yaitu untuk mengetahui faktor dan penyebab resiko stunting dari sasaran calon pengantin, ibu hamil, ibu melahirkan, baduta (bayi dua tahun) maupun balita (bayi lima tahun) guna adanya rencana tindak lanjut sasaran AKS (Audit Kasus Stunting) munculnya stunting baru," ungkap Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Elfi Maryanni,SKM
Dalam sambutannya, Atika Azmi menyampaikan harapannya terhadap seluruh elemen, khususnya yang tergabung dalam lintas sektoral untuk serius dalam menurunkan angka stunting.
"Namanya audit pasti ada yang diperiksa dan evaluasi, tentu hasilnya nanti berupa rekomendasi oleh tim pakar dan tim ahli. Kemudian saya harap agenda ini jangan hanya dilihat dari tupoksi semata, tapi kita harus benar dalam menjalankan Perpres Nompr 72 Tahun 2021 untuk kita bisa menurunkan stunting di Madina dengan target 21 persen untuk tahun ini, dan 14 persen di tahun 2024. Tentu target ini akan terealisasi apabila terbentuk kerja sama yang baik," tutur Atika.
"Tolong agar kasus stunting ini jadi atensi khusus. Ke depannya, para camat selaku Ketua TPPS tingkat kecamatan harus lebih pro aktif lagi," ucapnya lagi.
Terakhir, Atika juga mengajak peserta untuk mengikuti serta menjelaskan terkait program Bapak/Bunda Asuh Stunting (BAS) di Madina yang sudah memasuki bulan ke dua.
"Program BAS ini berupa pemberian santunan atau penyisihan penghasilan bagi ASN di Madina yang kita tentukan nominalnya, yaitu untuk eselon II sebesar Rp. 300.00 perbulan, sedangkan untuk Eselon III a sebesar Rp. 200.000 perbulan. Bagi yang berminat berpartisipasi, kami sambut dengan hangat,"
"Dan kami terangkan, ini bukan pungli dan bukan pula katena tekanan dari saya dan pihak Pemkab Madin, melainkan hal itu ada regulasinya melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Dan kegunaannya sangat banyak dan bukan hanya bayi nya, tapi juga yang beresiko. Belum lagi dari segi infrastruktur, calon pengantin, ibu yang baru melahirkan, baduta, balita, sanitasi yang tidak layak, hingga soal air yang belum bersih dan tidak layak konsumsi dan yang lainnya," pungkas Atika.(Zakaria)