Humbahas | jurnalpost.net
Setelah terbitnya berita terkait “ Kejari Taput OTT Mengaku Oknum LSM dan Wartawan Memeras Kepsek” menjadi sorotan para insan Pers diwilayah Tapanuli Raya dan Humbahas ,Kejadian tersebut sangat dikecam oleh beberapa organisasi insan Pers yang ada di Tapanuli Raya khususnya Kabupaten Humbahas dan Tapanuli Utara.
Menurutnya, bahwa kejadian tersebut diduga hanyalah sebuah rekayasa kriminalisasi yang sudah direncanakan dengan modus penjebakan.
“ Saya menilai kasus ini bukan menjadi Pemerasan melainkan suap menyuap, dan lebih tepatnya, penyuap juga harus diproses,” ujar Rian Marbun ketua DPC PPDI Humbahas.30-07-23
Menurut keterangan tersangka A bahwa tindakannya tersebut bukanlah pemerasan, sebab dirinya pada saat menerima uang yang berjumlah 5 juta diruangan kepala Sekolah itu bukan dengan pemaksaan, sebab menurut pengakuannya, dirinyalah yang ditelepon oleh kepala sekolah untuk bertemu di ruang Kepala Sekolah.
Tersangka juga menceritakan, bahwa dirinya sebelumnya tidak ada masalah dengan LS Kepala sekolah SMA N 1 Lintongnihuta dan terjalin komunikasih yang baik juga.
Berawal dari pertemuan tersangka A dengan inisial CS disalah satu warung dengan, CS menceritakan bahwa kepala sekolah SMA Negeri 1 Lintongnihuta sudah dilporkan terkait Dugaan Korupsi Dana Bos. Laporan dibuat oleh CS dengan mengatas namakan salah satu LSM.
Surat Panggilan Kepada Dan Penetapan Tersangka Kepada CS Dari Polres Humbahas
Mendengar cerita dari CS terkait masalah pelaporan tersebut, Tersangka A menyampaikan ke LS kepala sekolah menyarankan mereka untuk berdamai.
“ Ada seorang kawan melaporkan Bapak, ia, katanya, apa gak bisa lagi rupanya kalian duduk bersama..? maunya aku lae, kata kepala sekolah. Bagaimana kalau saya nanti hubungi CS kalau memang bisa dia nanti kita mediasi ketemu sama Bapak, Kepala Sekola mau.” jelas tersangka AS kepada awak media di Mapolres Humbahas ,31 Juli 2023.
Selanjutnya, tersangka A dan kepala Sekolah inisial LS sepakat untuk menemui CS dan mereka bertemu di Lapo Codian Siborongborong. Hasil pertemuan tersebut mereka dimediasi oleh tersangka dan membujuk CS agar mau berdamai untuk mencabut laporan tersebut dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dari hasil wawancara kepada tersangka A dan CS membenarkan bahwa hasil kesepakatan maka LS harus memberikan uang sejumlah uang untuk biaya pencabutan laporan/pengaduan dan mengganti biaya yang sudah habis bolak-balik ke medan terkait laporan tersebut.
Ditempat terpisah CS juga mengakui bahwa tersangka A dan LS datang menemui CS.
“ A menghubungi saya, dan mengajak untuk berdamai dengan LS kepala Sekolah, mereka mengajak saya untuk ketemu di Lapo Codian Siborongborong. Mereka berdua dalam satu mobil menemui saya di Lapo codian. Kemudian saya jawab mereka bahwa laporan saya sudah sampai di kejatisu dan sudah dilimpahkan ke Kejari Taput. Saya tidak jamin itu bisa dicabut karena itu sudah menjadi hak Jaksa.” jelas CS.
Namun karena rasa kasian CS kepada LS Kepala Sekolah tersebut mereka sepakat, mereka berencana CS akan pergi ke Medan untuk mencoba mencabut laporan tersebut dari Kejati Sumatera Utara dengan biaya sebagai tanggung jawab dari LS.
“ Saya kasian lae, masih ada hubungan kekeluargaan marga yang dikait kaitkan sama saya. Lalu kepala sekolah mau membiayai untuk pencabutan pengaduan saya dan juga ganti biaya saya sebelumnya.” Ungkap CS.
Selanjutnya, sebelum penangkapan terhadap tersangka A, CS menjelaskan bahwa dirinya ditelepon oleh pihak intel Jaksa Negeri Taput bahwa menanyakan bahwa terkait laporan yang sudah dilimpahkan ke Kejari Taput adanya Pemerasan.
“ Saya ditelepon oleh pihak Intel Jaksa Taput ditanya terkait adanya modus pemerasan terhadap LS, Saya jawab tidak ada. Saya kasih tahu itu sama A bahwa pihak kepala sekolah itu mungkin ingin menjebak, namun A mengatakan kepada saya. Tidak mungkin Kepala sekolah mencelakakan saya, saya masih satu kampungnya jawab A ke saya. Tertangkapnya pun.
( Jandi Purda )