Humbahas | jurnalpost.net
Pemberian Fee Proyek dari kontraktor kepada penyelenggara Pemerintah Daerah ataupun Negara diduga sering terjadi Di Kabupaten Humbang Hasundutan , Kebiasaan tidak baik ini seolah menjadi tradisi bahkan menjadi kewajiban melekat pada kontraktor jika ingin mendapatkan paket pekerjaan.
Besaran yang harus diberikan kontraktor untuk mendapatkan paket pekerjaan tidak tanggung-tanggung ,Nilainya pun sangat fantastis bahkan mencapai 10 hingga 15 persen dari nilai paket yang akan dikerjakan.
Dugaan publik Para APH (Aparat Penegak Hukum) juga tutup mata akan hal ini , padahal pemberi dan penerima bisa terjerat dengan hukum, karena telah tertuang di Undang- undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
Bukan itu saja , Tentunya perbuatan oknum ini sangat merugikan masyarakat Humbang Hasundutan karena akan berpengaruh pada kualitas pekerjaan. Karena, untuk mendapat keuntungan si kontraktor pasti akan mengurangi kualitas ataupun volume pekerjaan untuk menutup kekurangan biaya yang telah dikeluarkan untuk membayar fee proyek.
Atau bisa saja kualitas pekerjaan tetap terjaga tapi biaya yang dikeluarkan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut melebihi dari standar. Modus kecurangan bisa saja dimulai sejak dari perencanaan awal. Seperti, markup atau penggelembungan estimasi anggaran agar fee yang dibayarkan oleh kontraktor tidak berpengaruh pada kualitas pekerjaan dan aman di mata publik.
Dugaan ini muncul karena setiap Laporan Temuan BPK di kabupaten Humbang Hasundutan setiap Tahun selalu ada kekurangan di pengerjaan proyek, mulai dari volume , kesalahan material ataupun pekerjaan yang terburu- buru di PHO, mengejar waktu dalam pengerjaan proyek tersebut.
(J Purba)
(J Purba)