Humbahas | jurnalpost.net
Ratusan baliho atau spanduk para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan bahkan Bakal Calon Presiden (Bacapres) sudah mulai dipasang di berbagai sudut di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kalau kita melintasi Kecamatan Lintong Nihuta, yakni Jalan Doloksanggul menuju Jalan Siborong-borong atau jalan menuju Bandara Silangit, pandangan kita akan disuguhkan oleh ratusan baliho dari berbagai ukuran yang memampangkan Bacaleg dan Bacapres.
Tentu saja pemandangan ini terasa sedikit mengganggu dan terkesan mengubah estetika lingkungan yang kita lewati.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lintong Nihuta Andi Siregar, Selasa (29/8/2023) menegaskan, bahwa setiap pemilu ada tahapannya dan harus dipatuhi. Pemasangan baliho atau spanduk di sejumlah titik di Lintong Nihuta, menurut dia, sudah masuk dalam perbuatan melanggar aturan.
Sehingga kemudian, Andi Siregar nenghimbau agar Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kecamatan Lintongnihuta untuk mematuhi tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diterangkannya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai turunan dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, merupakan landasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam PKPU 3 Tahun 2022, lanjut dia, secara jelas diatur 11 tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, mulai dari perencanaan/program hingga pada penetapan hasil Pemilihan Umum. PKPU tersebut juga telah mengatur masa kampanye kepada peserta Pemilu yang dimulai pada November 2023 sampai dengan Februari 2024.
“Jadi Parpol Peserta Pemilu khususnya di Kecamatan Lintongnihuta jangan dulu terburu-buru berkampanye atau memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atapun Bacapres yang akan di usung masing-masing Parpol pada Pemilu Serentak 2024. Sosialisasi sah-sah saja namun jangan mengabaikan aspek estetika kota dan fasilitas umum. Jangan juga kebablasan berkampanye atau menyampaikan ajakan, menyampaikan visi-misi yang disertai tanda coblos nomor urut pada gambar baliho/spanduk,” ujarnya di Kantor Panwaslu Lintongnihuta, Desa Pargaulan, Senin (28/8).
Andi menambahkan, meminimalisir potensi pelanggaran Pemilu di Kecamatan Lintongnihuta, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara preventif dan melayangkan surat imbauan kepada Parpol peserta Pemilu di Kecamatan Lintongnihuta.
“Inventarisir data jumlah baliho/spanduk atau atribut Parpol peserta Pemilu di Kecamatan Lintongnihuta sebanyak 142 lebih. Baliho/spanduk tersebut mayoritas dari Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Bacapres masing-masing parpol perserta Pemilu. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024,” tukasnya.
Dalam kesempatan ini, Andi juga meminta ASN di wilayah Kecamatan Lintongnihuta agar tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024. ASN diharapkan tak tergoda oleh pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun pada pemilu 2024, sebab hal itu telah diamanatkan dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
(J Purba)