Deli Serdang - Semarak nya pengusaha-pengusaha penambang pasir hasil bumi yang berada di Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Galang ini tepat di Desa Titi Besi Baru, saat di sambangi awak media ke lokasi karna penasaran hampir di seluruh Quary yang beroperasi tidak ada yang memiliki plank izin secara resmi saat di dapati Rabu, (05/07/23).
Saat hendak di konfirmasi kepada salah satu pengusaha tambang pasir itu ternyata saat di hampiri satu persatu orang pada berpergian seperti menghindar dari kedatangan awak media ini, semakin menambah kecurigaan bahwa mengapa harus menghinda jika usaha yang dimiliki nya resmi legalitas nya.
Namun seperti nya sangat tidak pantas jika usaha yang menghasilkan hasil dari bumi dan tidak ada izin nya karna dapat
berdampak terhadap lingkungan dan kerusakan pada jalan yang di lalui dumtruk saat berjalan dengan keadaan pasir yang basah karna dapat merusak aspal dan membuat jalan licin dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Oleh sebab itu LSM PERADI melalui Waketum A.Siahaan memberikan sedikit pernyataan terkait tambang pasir “siapapun pengusaha tambang pasir harus memiliki izin, jangan seenak nya saja mendapat kan hasil bumi tanpa memiliki izin dan tidak membayar pajak ke negara sesaui undang-undang tentang pertambangan air dan mineral” ujar nya saat di konfirmasi
Tampak tambang pasir yang beroperasi setiap hari nya namun sayang nya pihak kecamatan diduga enggan menertibkan nya sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan sampai dianggap lemah oleh pengusaha maupun mapia didalam nya.
(Tim)