Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Lupa Kacang Akan Kulitnya Bupati Humbahas,Dosmar Banjarnahor Lupa Kembalikan Hutang Waktu Pilkada Hingga Di Gugat Juli 20, 2023 Di Pengadilan.

Senin, 24 Juli 2023, 05.52 WIB Last Updated 2023-07-23T22:52:44Z




Humbahas | jurnalpost.net

 Dosmar Banjarnahor Dihukum Membayar Kerugian Materiil Rp 3 Miliar, Pengadilan Negeri (PN) Tarutungmengabulkan gugatan perdata.Ketua DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) Ramses Lumban Gaol SH terhadap Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.

Kuasa Hukum Penggugat, Maruli M Purba SH MH ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Selasa 18-07-2023 malam membenarkan hal tersebut.beliau mengatakan, putusan gugatan itu tertuang dalam salinan putusan nomor : 111/Pdt.G/2022/PN Trt, tanggal 18 Juli 2023.

” Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, dia, menyatakan menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum.

Selain itu, menyatakan tergugat telah ciderai janji / wanprestasi kepada penggugat yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat yang telah dipinjam oleh tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2020.

Berikutnya, menghukum tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian materiil penggugat atas uang penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp3 miliar dan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat atas kerugian materiil yang dialami oleh penggugat secara tunai dan lunas. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp645.000,00.

Itulah isi amar putusan Pengadilan Negeri Tarutung yang disampaikan secara online melalui link Mahmakah Agung,” kata Maruli.

Lebih lanjut Maruli menyampaikan, di awal perkara itu, pihaknya sangat berkeyakinan akan memenangkan perkara itu, karena pihaknya memiliki sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan terbukti, kata beliau, di judex factie atau proses peradilan di tingkat pertama, pihaknya dinyatakan menang.

“Untuk pengadilan tingkat pertama ini penggugat telah dinyatakan menang sesuai dengan fakta-fakta hukum, semua alat bukti telah diperiksa, begitu juga dengan para saksi-saksi. dan diputus penggugat memang,” ucapnya.

Terpisah, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor ketika dikonfirmasi via aplikasi selulernya, Selasa 18-07-2023 malam belum bersedia menjawab panggilan dari selulernya. Begitu juga ketika dikirim sejumlah pertanyaan melalui aplikasi Whatsapn,Bupati dua periode itu juga belum bersedia memberi jawaban.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol SH menggugat perdata Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor senilai Rp 7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Nilai gugatan itu terdiri dari kerugian imateriil (moril) sebesar Rp 4 miliar dan kerugian materi sebesar Rp 3 miliar.

Ramses mengatakan, awal mula gugatannya itu berawal ketika dia dipercaya atau diberikan mandat oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor – Oloan Paniaran Nababan sebagai Ketua Tim Pemenangan pada Pilkada Humbahas tahun 2020 lalu. Saat itu, seluruh upaya dia lakukan untuk memenangkan Paslon tersebut. Dan terbukti, Paslon tunggal itu menang, meskipun hanya selisih beberapa persen melawan “kotak kosong”.

Salah satu upaya yang dia lakukan saat itu adalah meminjam uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada seseorang atas perintah Dosmar, untuk kepentingan pemenangan tim baik di kabupaten maupun kecamatan. Selain uang yang dia pinjam, uang pribadinya juga turut dipakai untuk kepentingan pemenangan Paslon tunggal tersebut sebesar Rp 1,6 miliar.

“Isi pokok gugatan saya, yaitu agar kerugian saya dikembalikan ketika saya dipercaya sebagai Ketua Tim Pemenangan Dosmar-Oloan. Saat itu saya mengeluarkan uang pribadi saya termasuk uang yang saya pinjam dari orang lain untuk kepentingan pemenangan sebesar Rp 3 miliar. Namun, dalam hal ini, saya tidak lagi hanya mengalami kerugian materi, tapi juga mengalami kerugian m
Komentar

Tampilkan

  • Lupa Kacang Akan Kulitnya Bupati Humbahas,Dosmar Banjarnahor Lupa Kembalikan Hutang Waktu Pilkada Hingga Di Gugat Juli 20, 2023 Di Pengadilan.
  • 0

Terkini