Deli Serdang - Lagi dan lagi para pelaku aktivitas Galian yang mengeruk tanah milik negara Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatra Utara II yang berada di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang beroperasi kembali yang di yakini bahwa tanah-tanah benteng yang di keruk mereka itu di jual kepada pengusaha-pengusaha yang membeli nya.
Seperti yang di temui oleh tim Jurnalpost.net Sabtu, (01/07/23) siang tadi tampak seperti kebal hukum sebab meraka melakukan di siang hari dan melintasi jalan di kawasan permukiman warga, yang berdampat dapat merusak jalan kabupaten, jalan yang di lalui juga mengalami kerusakan dan dapat menimbulkan kecelakaan.
Saat di konfirmasi salah seorang mandor atau pekerja galian itu menjelaskan “baru buka kami pak, dan tanah nya untuk nimbun pak” pungkas nya. Juga saat di tanya siapa pengelola nya di sebut berinisial (R) juga saat di konfirmasi terkait di jual berapa kepada pekerja itu “tidak tahu pak, karna ini bon pak hitungan nya nanti malam” ujarnya.
Apakah aktivitas ini mendapatkan izin dari pemerintah setempat untuk melakukan kegiatan ini “tidak tahu juga saya pak bosnya (R) lah yang tau itu pak” pungkas pemuda.
Kalau di lihat dari situasi seperti ini terindikasi memperkaya diri sendiri, sebab lahan tersebut jelas milik negara dan mengapa di perjual belikan aktivitas ini tentu nya dapat melanggar Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang pencurian.
Juga mengenai izin Galian C yang melanggar Pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-undang No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar).
Untuk itu dimohon kepada pihak BWS dan aparat penegak hukum segera tindak dan sama-sama kita menjaga aset negara agar tidak berdampak kepada masyarakat nanti nya,