Deli Serdang - saat hendak di konfirmasi terkait Galian C yang berada di Desa Sidodadi Ramunia Pasar 3 tepat di bantaran sungai ular yang mengeruk lahan milik negara yaitu Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatra Utara II melalui Kasi Trantib Rahmat Sumito saat di konfirmasi di kantor Camat Bringin, Senin (03/07/23).
Memberikan informasi bahwa telah di lakukan tindakan secara administrasi terkait galian c yang berada di wilayah nya “sudah kita surati agar mereka berhenti” pungkas Kasi Trantib, lalu setelah di surati pemerintah kecamatan lalu datang pihak dari galian mau berkordinasi oleh piha kecamatan lalu Kasi Trantib tidak mengindahkan hal tersebut “tidak berani kami pak dan sudah kami peringati agar tutup” kepada awak media.
Tapi sesuai dengan pantauan awak media bahwa aktivitas galian tersebuf beroperasi kembali Kasi Trantib memberikan sedikit pernyataan sedikit “kami akan turun pak cek ke lokasi dan melakukan kordinasi lagi dengan pak camat untuk memberhentikan nya” tegas Kasi Trantib.
Untuk itu bersama-sama masyarakat aparata penegak hukum dan pemerintahan terkait bersama-sama menjaga dan melindungi aset negari dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Red)